Aliansi LSM Gabungan Desak Terdakwa Sebut Oknum yang Menerima Aliran Dana PD Baramarta di Persidangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikomando HM Hasan , Ketua Pemuda Islam Kalsel menyambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/5/2021).

Mereka mendesak kepada terdakwaTeguh Imanullah  mantan Dirut PD Baramarta untuk menyebutkan satu persatu oknum pejabat ,instansi, LSM maupun oknum wartawan dan lainnya yang menerima aliran dana dari PD Baramarta di persidangan .

Hal itu menyusul beredar nya daftar nama mereka yang menerima aliran dana dari PD Baramarta  “Karena seperti yang disampaikan pengacara terdakwa kepada kami ada instansi, oknum pejabat, LSM bahkan wartawan menerima aliran dana dari  Rp 9,2 miliar itu ” tegas HM Hasan .

Selain itu sambung mantan Ketua KNPI Kalsel dua periode ini hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi fitnah” Dan jika itu benar sungguh memalukan” tegas Hasan yang mewakili 24 ormas dan LSM itu, Sementara itu pada sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada siangnya terdakwa yang merupakan Direktur Utama PD Baramarta pada Tahun 2016 hingga Tahun 2020, Teguh Imanullah hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, dalam sidang kedua atas perkara ini dilaksanakan pembacaan eksepsi dari terdakwa yang diwakili tim kuasa hukumnya.

Bergantian, tim kuasa hukum membacakan belasan poin eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum menyebut ada sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Yaitu di antaranya terkait hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar yang menyebut bahwa terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar.

Menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa yang dikomandoi Badrul Ain Sanusi Al Afif, jika merujuk pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 50 Tahun 2016, tidak ada tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar untuk menentukan suatu dugaan kerugian negara seperti halnya badan pemeriksan keuangan.

“Sehinga pelaksanaan audit dan penetapan kerugian negara ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata kuasa hukum terdakwa.

Selain itu menurut kuasa hukum, dalam dakwaan juga disebut bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara mencapai Rp 9,2 miliar lebih.

Padahal menurut kuasa hukum, dalam dakwaan dirincikan bahwa pengeluaran yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi hanya senilai Rp 600 juta lebih.

Kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dari kas PD Baramarta.

Bahkan dalam dalil eksepsinya disebut pula bahwa diduga aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah oknum di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banjar hingga aparat penegak hukum baik di tingkat Kabupaten Banjar maupun Provinsi Kalsel.

Berdasar analisa tersebut, tim kuasa hukum menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau obscuur libel dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenar-benarnya.

Atas eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Banjar akan menyampaikan tanggapan di sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pasca Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hakim selanjutnya menutup sidang dan menetapkan bahwa terdakwa Teguh Imanullah tetap ditahan.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment