Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Kota Banjarmasin lakukan aksi solidaritas melanjutkan perjuangan warga dan mahasiswa Nusa Tenggara Barat terkait kasus
PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Senin (26/12) di depan gerbang kampus ULM.
Menurut Koordinator aksi, Septian Agustian Sukma, aksi bersama rekannya tidak lain melanjutkan perjuangan mahasiswa NTB yang hingga sekarang masih berada di kantor Komnas HAM, dengan aksi mogok makan yang sudah berjalan 11 hari.
Ia pun menceritakan, setidaknya dari 17 kawan juang Pemuda dan Mahasiswa Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dua orang peserta yang melakukan mogok makan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena kondisinya memburuk dan lainnya sudah tidak berdaya.
“Hingga sekarang kami masih melakukan komunikasi bersama aliansi mahasiswa terkait aksi solidaritas ini,” katanya.
Baca Juga: Penghargaan Dari Camat Tengah Di Penghujung Tahun
Septian melanjutkan, adapun aksinya itu menuntut keadilan yang seadil-adilnya aras kedzoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak.
Ia pun menyampaikan lima point tuntutan kepada Komnas HAM dan negara, yakni :
1. Usut tuntas korban jiwa dan hilangnya buruh PT. AMNT
2. Transparansi dana CSR
3. Copot jajaran direktur PT.AMNT
4. Menolak keras pembungkaman dan pembatasan buruh untuk bersertifikat
5. Tutup PT.AMNT
Kemudian dalam keterangan realisenya, kejahatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini yakni telah membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat. Limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke samudera Australia.
Baca Juga: Demokrat Siapkan Strategi, Para Bacaleg Mulai Ikuti Bimtek
Tidak sampai disitu, persoalan dana CSR sebesar Rp.120 Milyar yang tidak jelas kemana arahnya dimana seharusnya bisa saja dana CSR tersebut di alokasikan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga di indahkan.
Penulis : Hamdani
1 comment