Banjarmasin, BARITO – Sistem pengupahan yang dilakukan di perkebunan sawit, jadi keluhan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan. Karena dinilai sistem pengupahan itu belum mampu memberikan kesejahteraan kepada para buruh. Ditambah lagi masalah jaminan kesehatan maupun perlindungan terhadap tenaga kerja.
Karena itu Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan kemudian menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).
Keluhan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan ini diterima komisi gabungan, yakni Komisi II membidangi perkebunan dan Komisi IV membidangi ketenagakerjaan, sehingga dari pertemuan itu selain ada dialog juga akan ditindaklanjuti oleh wakil rakyat atas keluhan-keluhan tersebut.
“Memang kondisinya tidak merata, karena tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan,” kata perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan Supian Noor kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Supian Noor menuturkan, permasalahan sistem pengupahan perkebunan sawit ini karena tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang buruh kelapa sawit, padahal kontribusi perkebunan sawit selama ini cukup besar dibawah pertambangan batubara.
“Buruh sawit ini tidak mendapatkan perlindungan, baik pengupahan maupun jaminan kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan keluhan Aliansi Buruh Sawit ini sudah ditangkap pada kegiatan reses lalu, yang tidak mendapatkan upah yang sesuai maupun jaminan kesehatan.
“Keluhan ini rencananya akan dimasukan dalam revisi Perda Perkebunan, tujuannya agar bisa mengakomodir masalah pengupahan dan jaminan kesehatan,” kata politisi Partai Golkar.
Yani Helmi menambahkan, sebagian besar perkebunan sawit ini berada di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, sehingga permasalahan ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kita akan mempertemukan pihak perusahaan dan buruh sawit ini, agar bisa dicarikan solusi terbaik, terutama masalah pengupahan dan jaminan kesehatan,” tukasnya.
Yani Helmi melanjutkan apalagi kontribusi perkebunan sawit cukup besar pada pendapatan asli daerah (PAD) setelah tambang batubara, namun ternyata kondisi tersebut belum memberikan kesejahteraan bagi buruh sawit.
“Kalau perkebunan sawit berkembang, seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sehingga para buruh dapat menikmati hasil kerjanya,” ujarnya.
Senada Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menyatakan, pihaknya akan menampung aspirasi buruh sawit ini dengan memasukan poin-poin keluhan pada Perda Ketenagakerjaan yang akan direvisi sesuai dengan perubahan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Akan ada penyesuaian dan kearifan lokal agar Perda Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja di daerah,” pungkasnya.
Penulis : Sopian