Aliansyah Dukung Laporan LSM ke Aparat Hukum, Buntut “Nyanyian” Marwoto

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PEGIAT anti korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) Aliansyah  mendukung aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan LSM yang tidak terima buntut “nyanyian” Marwoto yang jadi saksi  dalam sidang kasus proyek pembebasan lahan RSUD Pembalah Batung di Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret terdakwa Abdul Wahid beberapa waktu lalu di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan salahsatu LSM yang menerima suap untuk salah satu proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dalam kesaksiannya di sidang Bupati non aktif HSU yang jadi terdakwa dalam kasus OTT KPK itu, Marwoto bersaksi ada menyerahkan uang fee Rp 200 juta ke LSM yang disebut diduga sebagai uang “tutup mulut” khususnya proyek pembebasan lahan Muara Tapus RSUD Pembalah Batung.

Kesaksian yang tak menyebut nama LSM nya itu menuai polemik bahkan berbuntut laporan dari LSM Pengawas Pemantau Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merasa dicemarkan nama baiknya. LSM LP3K melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik termasuk dugaan fitnah ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Senin (27/6/2022) lalu. Aliansyah meminta agar  laporan yang sudah disampaikan masyarakat ke polda Kalsel ini dibuka terang benderang dan tegas, sehingga tak menimbulkan fitnah berkepanjangan khususnya yang bisa mencoreng komunitas LSM di Kalsel.

“Itu bagus, karena jangan ada dusta diantara kita. Yang merasa dirugikan laporkan saja. Supaya orang jangan sembarangan ngomong,” tegas Aliansyah, usai audiensi di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin (24/7/2022).

Ketua LSM KPK APP meminta, jika ada fakta dan bukti terkait indikasi yang dilaporkan silahkan proses sampai ke pengadilan.

Sebab, jangan sampai munculnya ujaran atau statemen dari pejabat atau pihak lainya yang tak jelas, bisa menimbulkan fitnah berkepanjangan. ” Jadi itu harus tegas selama itu ada fakta dan bukti yang disampaikan ke kejaksaan atau dipengadilan silahkan laporkan,” pungkas Aliansyah.

Dukungan Aliansyah ini menyusul pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Kalsel  Romadu Novelino SH MH yang menjawab pertanyaan wartawan apakah laporan LSM LP3K ke Polda Kalsel itu kejaksaan sudah menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik .

Romadu Novelino SH MH menyatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan surat laporan kasus diatas.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat laporan LSM yang diproses di kepolisian. Jadi kami belum bisa berkomentar jauh,” pungkas  mantan Kasi Pidsus Kejari Cimahi ini usai menerima audiensi .

Sebelumnya seperti diberitakan kesaksian Marwoto juga memantik protes dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel yang menggelar aksi damai di PN Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam aksi damai itu LSM KAKI Kalsel meminta hakim PN Tipikor untuk memerintahkan jaksa memangil Marwoto untuk mengungkap nama LSM yang menerima aliran dana Rp200 juta

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment