Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS Alimubarak berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya bisa bersikap adil dalam putusannya nanti.
Harapan tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa Rudi Natalisma SH pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor dengan agenda pembelaan pada Senin (13/4).
“Alimubarak sudah mengakui semua perbuatannya, dia juga mengatakan telah menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Rudi Natalisma kepada majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH.
Apalagi lanjut Rudi fakta persidangan juga sudah terkuak kalau perbuatan itu tidak dilakukan terdakwa sendiri. Tapi bersama empat orang saksi lainnya yakni Noor Aisyah, Darmansyah, Anton, Jayadi, dan Ruslan.
“Di pengadilan mereka berempat seakan tidak bersalah, padahal uang hasil pungutan sebesar Rp60 juta perbulannya dibagi mereka berenam, atau masing-masing menerima Rp2.250.000. Sementara pengakuan terdakwa dia hanya menerima antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu perminggunya,” papar Rudi.
Dengan demikian menurut Rudi, terdakwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tapi lebih memperkaya orang lain.
Diketahui oleh JPU Raj Bobby SH terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara denda Ro500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Menurut Raj dalam nota tuntutannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya.
Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2018.
Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.
Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.
Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak.
Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius