Banjarmasin, BARITO – BARU saja masyarakat negeri ini dibuat miris dengan pemberitaan Kakek Samirin (69) yang dibui selama 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di sebuah perkebunan milik satu perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai kerugian hanya Rp 17.480 , nasib yang hampir mirip menimpa dua karyawan perusahaan di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan .
Muhammad Bisri (32) dan Fronika Ratno Timur (43), keduanya karyawan PT Madhani Talatah Nusantara di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Jorong dengan dugaan tuduhan pencurian yang nilainya hanya Rp 90 ribu rupiah, Bisri dan Ratno yang bertugas sebagai mekanik di PT Madhani Talatah Nusantara.
Didampingi pengacara Tugimin SH MH yang tergabung dalam Queen Law Office dan Legal Consultant, kedua karyawan yang sudah 13 tahun bekerja diperusahaan itu kepada wartawan membeberkan kasus yang menjerat mereka Keduanya mengambil barang bekas dari tempat pembuangan barang-barang bekas .
Sebab menurut mereka ada beberapa komponen seperti alumunium yang bisa dijual, sial menimpa kedua mekanik itu, karena ketahuan perusahaan mengambil barang bekas yang bernilai 90.000 rupiah di tempat pembuangan sampah, akhirnya keduanya di PHK
Karena di PHK diduga tanpa teguran dan tanpa pemberitahuan maka kedua karyawan ini menemui manajemen perusahaan dan akhirnya berakhir di Disnaker
Disnaker setempat pun mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar pesangon kepada mereka dan anjuran ini diduga tidak dilaksanakan perusahaan.
Malah perusahaan melaporkan kedua karyawan ini ke Polsek Jorong yang atas laporan itu kemudian diduga melalukan pemanggilan hanya lewat telepon
Dihadapan kuasa hukum mereka, Kanit Reskrim menyarankan agar Bisri dan Ratno mengundurkan diri, agar kasus ini tidak berkepanjangan dan perkara ini dicabut
Kuasa hukum pun menjelaskan bahwa kedua karyawan ini sudah di PHK dan tidak mungkin mengundurkan diri lagi
Beberapa hari kemudian kedua karyawan ini dipanggil, lagi-lagi pemanggilan diduga hanya lewat telepon. Bisri dan Ratno pun kooperatif didampingi Kuasa Hukum Tugimun memenuhi panggilan
Seminggu kemudian mereka dipanggil lagi dan akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian
Menurut Tugimin, kerugian yang dialami perusahaan cuma 90 ribu rupiah, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2012, yang menyatakan kalau kerugian dibawah 2,5 juta maka hanya diterapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak dilakukan penahanan
“Mestinya kepolisian menerapkan Perma itu, walaupun Perma itu tidak mengikat kepada pihak kepolisian, namun nantinya berkas ini akan masuk ke pengadilan dan nantinya tidak akan singkron, “ucap tugimin
Terus penerapan pasal, di perma penerapan pasal yang demikian ini adalah pasal 364 dan termasuk tidak pidana ringan (tipiring), karena kerugian hanya 90 ribu rupiah, “Tapi oleh kepolisian dikategorikan pencurian biasa, sehingga dilakukan penahanan karena dasarnya pasal 362, inikan sudah bertentangan dengan Perma, sehingga kami merasa dirugikan
“ tambah Tugimin .
Atas perbuatan ini kedua tersangka melalui kuasa hukum nya melaporkan penyidik dan kanit Polsek Jorong ke Propam Polda Kalsel
Kepala Bidang Propam Polda Kalsel Kombes Pol Vendra Riviyanto saat ditemui wartawan mengatakan akan menindak lanjuti pengaduan ini, “pengaduan ini sudah diterima dan akan dilakukan pendalaman sampai sejauhmana perkaranya” ucapnya
Pemulis: Iman Satria