Ame, Terdakwa Arisan Online “Fiktif” Dituntut 2,6 Tahun

foto istimewa

Banjarmasin, BARITO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menyidangkan perkara dugaan penipuan berkedok arisan online di Banjarmasin dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/7/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim , Heru Kuncoro SH MH bersama dua Anggota Majelis, Jamser Simanjuntak SH MH dan Eko SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada sidang ,Ame hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura sedangkan Penasihat Hukumnya, Syahrani SH hadir langsung di ruang sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH menuntut Ame dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Selain itu, Ame juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

“Mewajibkan dan membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban,” kata Radityo membacakan dalil tuntutan. Dalam tuntutan itu, dirincikan total restitusi yang harus dibayarkan Ame kepada enam korban dalam berkas perkara ini yaitu sebesar Rp 628 juta lebih.

Tuntutan JPU didasarkan atas keyakinan bahwa Ame telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP.
Sedangkan tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Banjarmasin.
Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.

Dalam perkara ini diketahui ada barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan.

“Kalau setelah 30 hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan (restitusi) maka barang bukti bisa dirampas dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai restitusi,” ujar Radityo.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang dinilai Penuntut Umum meringankan yakni Ame telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Ame yang mengenakan kerudung hitam sesekali tersedu.
Penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Senin (25/7/2022)

Penulis/Editor Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah