AMPH Resmi Laporkan Dua Proyek PUPR yang Diduga Sarat Korupsi ke Kejati Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Kaspudin bersama rekan saat melaporkan secara resmi dugaan korupsi di Satker PUPR HST.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Kalimantan Selatan, Jumat (31/5) resmi melaporkan dugaan korupsi dua proyek di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Tengah.

Surat laporan resmi disampaikan langsung Ketua AMPH Kaspudin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, untuk selanjutnya disampaikan kepimpinan.

Kedua proyek yang diduga sarat korupsi adalah penyimpangan dalam pengadaan barang pemerintah pada satker Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2023, yang bepotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Diduga Terlindas Truknya sendiri di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sopir Tewas

Dikatakan, belanja pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Barabai Utara, Pagu HPS Rp 2.313.279.000,00, sementara selisih harga penawaran dengan pemenang tender CV Contratista Cartel dengan harga penawaran 1.901. 585. 912.50.

Peserta tender dengan penawaran terendah CV Adr Adzikra 1.850623200 selisih harga penawaran dengan pemenang tender digugurkan.

“Dduga ada beberapa item pekerjaan yang dilakukan CV Contratista Carter tidak sesuai spek serta sampai habis waktu sesuai kontrak pekerjaan tidak selesai atau mangkrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kaspudin.

Proyek kedua, yakni paket pembangunan jembatan konstruksi baja girder/baja konvesional , pagu HPS Rp 7.540.383.000.00, pemenang tender CV YASIN.
Selisih harga penawaran dengan pemenang tender Rp 893.449.793,93, digugurkan

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Jaga Kebersihan usai Sholawat Bergema di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Dalam pekerjaan kontruksi baja girder ini jelas Kaspudin diduga pekerjaan yaitu siring beton sayap kiri-kanan jembatan kualitas campuran semen dan tanah uruk untuk opret tidak padat serta kualitas aspal Hotmex tidak sesuai spesifikasi teknis yang termuat dalam kontrak. Serta sampai habis waktu sesuai kontrak pekerjaan tidak salesai sehingga juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap masukan dan informasi awal yang kami sampaikan ke Kejati Kalsel ini bisa ditindaklanjuti. Bila dugaan ini benar, agar dapat diusut tuntas,” ucap Kaspudin didampingi beberapa rekan-rekannya dari AMPH.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment