Jakarta, BARITO – Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Adaro Indonesia, mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 10 tahun.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin ini mulai berlaku pada 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032 mendatang.
Dilansir kontan, Adaro Indonesia kini dalam tahapan operasi produksi dengan luasan lahan mencapai 23.942 hektare (ha). Tercatat, daerah operasional berlokasi di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Dibina Adaro, Istana Kalulut Bisa Ngomset Puluhan Juta Sebulan
Sebelumnya, luasan lahan Adaro Indonesia tercatat mencapai 31.380 ha. Dengan demikian, perpanjangan IUPK eks PKP2B yang diperoleh Adaro Indonesia dibarengi pula dengan penciutan lahan sebesar 7.438 ha.
Kontan mencatat, Adaro Indonesia merupakan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kontrak PKP2B Adaro Indonesia pun akan habis pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan pemegang PKP2B juga telah mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi IUPK antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, PT Arutmin Indonesia dan PT Kendilo Coal Indonesia.
ktn/afd/brt