Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pastikan semua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam pembahahan, dapat dirampungkan pada akhir 2018 ini.
Penegasan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, saat ini pihaknya di DPRD Kota Banjarmasin masih terus melakukan pembahasan-pembahasan Raperda agar segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Kami bisa memastikan hingga akhir tahun 2018, semua Raperda bisa rampung di bahas dan bisa disahkan menjadi perda,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, raperda yang sudah masuk pembahasan tersebut tertinggal tidak seberapa buah saja, hingga para akhir 2018 dapat diparipurnakan untuk engesahannya menjadi peraturan daerah (perda).
“Kalau saya lihat, yang belum masuk finalisasi itu cuma satu raperda saja lagi, yakni Raperda tentang retribusi barang milik daerah, sedangkan yang lain sudah,” tambahnya.
Bahkan menurut Ananda, pada Jumat (9/11) lalu ada dua raperda yang disahkan menjadi perda pada rapat paripurna dewan, yakni Raperda Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD) 2016-2021.
Mantan Runer Up Putri Indonesia ini menambahkan, terkait Raperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang, dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah selesai pembahasannya atau finalisasi.
“Selanjutnya tiga raperda ini akan diajukan dulu ke pemerintah provinsi, sekitar dua minggu dilakukan penelitian oleh mereka, setelah ada persetujuan baru dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” ujarnya pula.
Menurut Ananda, dari sebanyak 20 buah raperda yang ditargetkan untuk dibahas pada tahun 2018 ini, hanya sebanyak 13 buah raperda yang bisa diselesaikan.
“Sedangkan tujuh sisanya akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2019,” ujarnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapaperda) DPRD Kota Banjarmasin H Yamin membenarkan bahwa target prolegda tahun 2018 ini tidak bisa direalisasikan semuanya.
“Dengan pertimbangan waktu yang masih tersisa ini, maka sekitar tujuh raperda yang belum diajukan dalam rapat paripurna tersebut kelanjutannya dibahas pada 2019,” kata dia pula.
Menurut dia, tujuh raperda yang belum masuk pembahasan itu, tiga dari inisiatif dewan, empat dari pemerintah kota.
“Sebab aturannya saat ini, pembahasan raperda wajib diselesaikan akhir penggunaan anggaran, yakni Desember, kalau tidak, maka akan ada sanksi, bahkan wajib mengembalikan anggarannya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. del