Ancam Anggota TNI dengan Mandau, Warga Pelambuan Banjarmasin ini Diringkus

ANCAM SAJAM - dengan menggunakan sajam jenis mandau, pelaku ini nekat ancam seorang anggota TNI di PHB Banjarmasin hingga berujung diringkus polisi, Kamis (3/8/2023). (foto:ist)

ANCAM SAJAM - dengan menggunakan sajam jenis mandau, pelaku ini nekat ancam seorang anggota TNI di PHB Banjarmasin hingga berujung diringkus polisi, Kamis (3/8/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial AN (34) ini nekat mengancam seorang anggota TNI, menggunakan senjata tajam (sajam), Senin (31/7/2023) pagi sekitar pukul 09.45 Wita. Akibatnya warga Jalan Sutoyo S Komplek PHB Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu diringkus polisi.

Lantaran korban bernama M Noor Hidayat (22) warga Kayu Bawang RT 04 Barabai Kabupaten HST merasa terancam, dan mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat. Setelah tiga hari kemudian pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sebilah Mandau panjang 60 Cm.

Bermula saat korban pulang dari kantor, lalu melihat dan mendatangi pelaku sedang mengobrol dengan saksi sambil memegang mandau. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya sambil menatap ke arah korban supaya jangan ikut campur sambil memainkan mandau tersebut.

Baca Juga: Enam Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan di Veteran Banjarmasin Berhasil Diringkus

Atas kejadian tersebut korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum. Setelah dilidik, Buser polsek meringkus pelaku, Kamis (3/8/2023) sore pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam Minggu (6/8/2023) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh unit Opsnal. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 335 KUHPidana juncto Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah