Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial AN (34) ini nekat mengancam seorang anggota TNI, menggunakan senjata tajam (sajam), Senin (31/7/2023) pagi sekitar pukul 09.45 Wita. Akibatnya warga Jalan Sutoyo S Komplek PHB Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu diringkus polisi.
Lantaran korban bernama M Noor Hidayat (22) warga Kayu Bawang RT 04 Barabai Kabupaten HST merasa terancam, dan mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat. Setelah tiga hari kemudian pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sebilah Mandau panjang 60 Cm.
Bermula saat korban pulang dari kantor, lalu melihat dan mendatangi pelaku sedang mengobrol dengan saksi sambil memegang mandau. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya sambil menatap ke arah korban supaya jangan ikut campur sambil memainkan mandau tersebut.
Baca Juga: Enam Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan di Veteran Banjarmasin Berhasil Diringkus
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum. Setelah dilidik, Buser polsek meringkus pelaku, Kamis (3/8/2023) sore pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam Minggu (6/8/2023) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh unit Opsnal. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 335 KUHPidana juncto Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya