Banjarmasin, BARITO – Seorang pembantu penjualan bakso bernama Mustafa alias Tafa (34) yang dulu pernah mengancam bosnya, akhirnya diciduk, Minggu (21/4/2019) malam sekitar 21.30 Wita.
Sedangkan senjata tajam (sajam) saat mengancam Sonah adalah parang panjangnya sekitar 90 Cm milik korban di warung tersebut, (45), pada Minggu (21/2/2019) sekitar 19.30 Wita lalu.
Pengancaman itu terjadi di Jalan Mesjid Jami atau Warung Bakso Mie Ayam Maswan Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara. Lantaran korban warga
Jalan Simpang Belitung RT 08 R W 01 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat itu menyuruh pelaku segera mengangkat tabung gas berat 3 Kg.
Pelaku warga Jalan Pangeran RT 06 Kel. Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara kebetulan saat itu baru selesai makan. Tafa pun menyahut bahwa sabar dulu karena dirinya baru selesai makan.
Tetapi korban malah mengatakan kepada pelaku dengan kata-kata, “kamu itu kerjanya makan melulu, itu angkat gas” dengan mata melotot kepada Tafa. Akhirnya tersangka merasa tersinggung mengambilkan sebilah mandau dari dalam warung dan mencabutkan mandau tersebut dari kompangnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian setempat guna proses lebih lanjut
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta, Senin (22/4/2019) pagi mengatakan, setelah menerima laporan kemudian Agggota Buser mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan nya. Kemudian dibawa ke kantor polsek setempat guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku Pengancaman sesuai Pasal 335 KUHPidana,”pungkasnya.
Arsuma