Banjarmasin, BARITO – Salah satu pelaku dari empat begal motor yang beraksi di Jalan depan SMPN7 atau simpang Jalan Veteran Banjarmasin Timur berhasil diringkus polisi, Minggu 22/5/2022) malam. Tersangka berinisial NR (19) itu bersama tiga temannya mengancam pakai senjata tajam jenis tombak ikan.
Pelaku warga Sungai Andai Banjarmasin Utara ini berhasil menggasak sepeda motor jenis Supra Fit warna merah hitam DA 2046 CI milik M Ramli (48) warga Gang Pasar RT 9 Aes Nasution Gedang Banjarmasin Tengah.
Usai menggasak motor itu NR menjual kepada penadahnya berinisial AF (45) dan SS (59) yang juga turut dibekuk polisi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana AM mengatakan, pihaknya masih memburu tiga teman pelaku yakni berinisial ZF, RI dan AM. “Jadi ketiga pelaku ini sudah diketahui identitasnya dan segera kita buru karena perbuatannya meresahkan warga,”ingatnya.
Sabana juga menambahkan, untuk barang bukti selain ranmor Honda Supra Fit itu juga ada Scoopy warna hitam Nomor Polisi DA 6876 AAL milik korban bernama Saulia Frastika Apriani. ” Karena pelaku juga melakukam aksi begal itu di Gang Al-Ikhwan Jalan Veteran menggasak Motor Scoopy tersebut,”beber kapolresta juga didampingi Iptu Sisworo dari Waksat Satreskrim.
Dia menyatakan, peran pelaku NR ini membawa lari sepeda motor yang dirampas, hingga berkat laporan dua korbannya pihak tim gabungan kepolisian berhasil menangkapnya. “Jadi modus tersangka begal ini sengaja mengancam korban pakai tombak, lalu membawa kabur motor milik korban,”ungkap Kombes Pol Sabana.
Dalam.aksi itu, NR sendiri mengaku tidak memegang tombak melainkan keris, namun diakui tombak itu miliknya yang dibawa tombak dan senpi air softgun. Sementara RI membawa Samurai, kemudian AM tidak membawa sajam. Ironisnya dapan aksi itu pelaku juga menegak obat keras jenis Reklona.
Lalu pelaku sengaja menghentikan korban menakuti korban bersama temannya, agar turun dari motor yang dicuri, lalu mengambil motornya. Motor itu dijual Rp700Ribu kepada penadah.
Tak hanya itu pelaku ini juga mengembat ponsel korban jenis Realmi A9. Usai beraksi di depan sekolahan tersebut, para pelaku kembali beraksi tak jauh dari TKP. pertama. Tepatnya di Gang Al Ikhwan samping mesjid masih di Jalan Veteran.
Kini pelaku yang.dijemput dari rumahnya tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutmya
Tersangka dijerat sesuai Pasal 365 KUHP, sedangkan penadahnya Pasal 480 KUHP.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius