Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun, Terdakwa Penghinaan tak Ditahan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Maunah Hayati alias Memey (40), warga Jalan Kelayan B, Gang Mansyur, yang menjadi terdakwa kasus penghinaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, diancam hukuman 4 tahun penjara, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga tak wajib ditahan.”Karena hukumannya di bawah 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka yang bersangkutan tidak dilakukan tahanan badan, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho SH MH kepada wartawan, Senin (5/8) kemarin.

Menurut Rizky Purbo, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Memey bukan Pasal 45A ayat 2 UU ITE, tapi hanya Pasal 45 ayat 3 UU ITE, hingga tidak wajib dilakukan penahanan. “Sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU ITE termasuk tindak pidana yang pelakunya tidak dapat dikenakan penahanan, sebut Rizki Purbo lagi.

Penegasan  Rizki itu menyusul  tanggapan korban penghinaan yakni Noorjanah, lewat kuasa hukumnya Andri Ariyanto SH MH dan H Bahrudin SH yang, mempertanyakan terdakwa kasus penghinaan sebagaimana diatur UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tidak dilakukan penahanan seperti dikutip satu harian di Kalsel.

Kasus penghinaan yang dilakukan terdakwa Memey atas Noorjanah,berawal pada Oktober 2018, saat Memey, yang seorang broker atau makelar itu, meminta tolong kepada Noorjanah untuk membantu seorang rekannya, bernama Edi Suliswanto, warga Desa Suato Lama, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, melakukan kredit mobil di salah satu agen leasing di Martapura.

Singkat cerita, Noorjanah berhasil meloloskan kredit mobil milik Edi Suliswanto di perusahaan pembiayaan kredit mobil PT Sinar Mitra Spadan di Martapura, dengan nilai kredit sebesar Rp324 juta, sementara mobil yang diidam-idamkan adalah jenis mobil Honda CRV (second, red), seharga Rp400 juta.

Nah, dari keberhasilan itulah, Memey lantas meminta komisi sebesar Rp5 juta kepada Noorjanah. Namun, lantaran tidak ada perjanjian, permintaan itu karuan ditolak, hingga membuat Memey jadi marah, dan mengunggah kasusnya ke medsos, dengan menyebut Noorjanah sebagai penipu.

Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment