Banjarmasin, BARITO – Tiga pelaku pengedar narkotika sebanyak 130 paket Sabu-sabu berat 135,02 Kilogram yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polresta Banjarmasin bakal diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk itu dia minta pemberkasannya diprioritaskan alias dipercepat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono mengatakan dengan barang bukti sebesar itu bisa jadi mereka terkena sanksi hingga hukuman mati atau seumur hidup. Kini pihaknya menunggu proses penyidikan dari Sat Narkoba Polresta Banjarmasin sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Dari barang buktinya yang lebih100 Kg itu bisa saja nanti kami terapkan pasal berlapis kepada para pelaku dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”sebutnya, Selasa (15/6/2021) tadi.
Para pelaku pengedar sabu sabu itu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjarmasin bernama Ahmad Aris Munandar alias Aris (33) warga Jalan Pendidikan Komplek Citra Permata Biru Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Selanjutnya Eggy Sanjaya Alias Ocha (43) dan Bunna Ali Hanafi (34) keduanya merupakan warga Jalan Lethend Suprapto Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kabupaten Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami mengapresiasi tangkapan dari Satuan Rl Narkoba Polresta Banjarmasin dan mari kita dukung pihak kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menorehkan prestasi, bahkan terbesar selama tiga tahun ini. Dengan berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut.
Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satr Narkoba Polresta Banjarmasin yang sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu. Sejak Mei lalu keberadaan pelaku itu dicari keberadannya, hingga ditemukan saat mengangkut barbuk Sabu itu.
Dari pengembangan itu diduga jaringan Sabu asal Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur sungai menggunakan klotok.
Sudah tiga kali para pelaku melakukan pengiriman, dimana yang pertama mereka kirim 50 Kg dan yang kedua itu sebanyak 100 Kg. Dan pada aksi yang ketiga kalinya mereka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Jika dari 135,02 kg sabu setiap 1 gramnya dapat digunakan 15 orang. Maka dengan berhasil menggagalkan peredarannya, Polresta Banjarmasin diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 2.025.300 jiwa dari bahaya narkoba yang menghancurkan generasi muda hingga harus berhadapan hukum, bahkan ancaman kematian.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius