Banjarmasin, BARITO – Larangan pemotongan hewan diperkotaan ternyata belum digubris oleh beberapa pelaku pengusaha unggas. Hal tersebut muncul, pasca adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pemotongan unggas di Gang Sempurna RT 4, Banjarmasin belum lama tadi.
Laporan itu merujuk pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Banjarmasin sekitar dua pekan lalu dan langsung mendapat tanggapan.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala UPT Rumah Potong Hewan di Lingkar Selatan, Agus Siswadi, persoalan itu saat ini masih dalam penanganan pihaknya dan Dinas Ketahanan Pangan.
Meskipun demikian, Agus tak menampik soal keluhan masyarakat tersebut, misalnya soal bau kotoran. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan fasilitas RPH yang ia kelola baru satu tahun ini.
Ia mengakui, sebenarnya pemotongan hewan tidak boleh dilakukan di lingkungan masyarakat dan wajib dilakukan di RPH. Namun, kenyataannya di RPH sendiri tak mampu menampung hewan dari puluhan pengusaha unggas di Banjarmasin. Itu alasannya karena fasilitas yang belum memadai.
“RPH tidak mampu menampung pengusaha unggas, karena alasan fasilitas. Kami berharap kedepan diadakan fasilitas tersebut, sehingga bisa menampung semua pengusaha hewan yang ingin memotong,” bebernya saat ditemui di RPH, Senin (21/9).
Bagi Agus, RPH saat ini bukan sebuah tempat pemotongan hewan namun hanya tempat penampungan. Mengapa demikian, karena alat dan tempat pemotongan hewan belum ada di RPH (khusus Unggas).
“Yang ada disini hanya inisiatif mengambil upah memotong unggas. Setiap unggas diminta Rp 2 ribu per ekor,” tuturnya.
Ditanya soal relokasi pemotongan unggas di Pasar Sudirapi tahun lalu. Agus langsung menunjukan area relokasi tersebut. Namun, ia kembali menyatakan bahwa fasilitasnya masih seadanya.
Penulis: Hamdani