Aturannya Mengacu Pergub Nomor 071 Tahun 2018
Banjarmasin, BARITO – Salah satu kegiatan pengadaan makanan/minuman oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dipertanyakan anggota dewan karena jabatan PPTK itu dijabat bagian keuangan, yang seharusnya sesuai tupoksi di bagian Tata Usaha (TU).
Menanggapi sorotan wakil rakyat tersebut, Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah mengungkapkan soal penunjukan PPTK di dewan ini memang ada aturannya termasuk dari bagian keuangan, artinya PPTK itu bisa dijabat oleh orang yang ada di bagian keuangan karena ada aturannya.
Disinggung kenapa PPTK tidak dijabat oleh orang di bagian TU. Rozaniansyah mengatakan karena di TU ini masih pelaksana tugas (Plt) sehingga belum divenitif, jadi mereka masih menentukan sikap.
Lanjutnya karena masih Plt, maka yang mana didahulukan, apakah itu administrasi atau lapangan, karena di bagian TU itu ada bagian umum, bagian kepegawaian dan bagian kehumasan.
“Kalau PPTK itu domainnya TU,” ujar Rozaniansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (22/7/2020).
Meski domainnya di TU, imbuhnya, termasuk yang mengerjakan itu di TU, maka boleh atau tidaknya, jadi silahkan tanyakan ke TU dan SKPD lain, kalau memang ada misalnya kelebihan tugas bisa dilimpahkan ke bagian lain.
“Kalau pertanyaannya kenapa tidak di TU saja yang jadi PPTK-nya, maka jawabannya itu ya kembalikan lagi ke TU menjawabnya,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Bagian TU Sekretariat DPRD Kalsel Riduan menjelaskan untuk PPTK itu sebenarnya diluar struktur. Ia mencontohkan seperti di bagian TU ini ada bagian umum itu ada kasubbag rumah tangga, perlengkapan dan kehumasan, kemudian ada subbagian umum, kepegawaian dan keprotokolan, sedangkan di bagian keuangan ada bagian verifikasi.
Riduan menuturkan sebenarnya antara keuangan dan TU itu kalau di SKPD lain jadi satu dibawah sekretaris, sedangkan di sekretariat dewan antara bagian keuangan dan TU itu terpisah, tapi fungsinya itu sama yaitu administrasi.
Riduan menandaskan karena pelaksanaan kegiatan ini bukan jabatan struktur dan sebelumnya PPTK makan/minum ini ada di bagian TU, maka tidak menutup kemungkinan bisa dipindah ke bagian lain, karena itu sekedar tugas tambahan, yang sekwan memberikan kepada orang yang dianggap lebih bisa menangani atau orang ini beban kerjanya mungkin tidak sebesar di TU.
“Mengingat tugas tambahan menghandel makan dan minuman ini memerlukan keahlian dan waktu yang lebih banyak, mungkin sekwan menganggap bagian keuangan ini mampu menangani karena dianggap beban kerjanya kurang dari TU,” terangnya.
Disinggung aturan yang jadi acuan untuk PPTK. Riduan menegaskan acuannya pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tidak masalah kalau memang itu sekwan menunjuk,” ujar Riduan.
Yang tidak dibolehkan itu, imbuhnya misalnya pekerjaan kehumasan atau protokoler diserahkan ke bagian keuangan, itu baru menyalahi aturan, karena yang namanya jabatan itu tidak boleh diserahkan ke lain.
Seandainya PPTK makan/minum itu dikembalikan ke TU. Riduan menegaskan pihaknya juga siap, karena dulu memang kita ada tenaganya yang menangani makan minum ini, tapi yang bersangkutan kemudian pensiun.
“Sebelumnya memang sempat diserahkan ke Plt di TU untuk menangani makan minum tersebut, namun karena dianggap masih perlu belajar dan juga ada tugas lainnya, maka kemudian diserahkan ke bagian keuangan,” sebutnya.
Riduan kembali menegaskan
kalau memang dikembalikan PPTK makan/minum ini ke bagian TU, tentu kami siap menangani, tapi mungkin pak sekwan juga ada beberapa pertimbangan sehingga ini harus ditangani orang yang berpengalaman dan punya waktu serta tenaga ekstra.
Penulis : Sopian