Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota dewan terpilih di berbagai tingkatan, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk mengungkapkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Sesuai PKPU No. 6/2024, hal ini menjadi kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga: ‘Pelatihan 3 Bahasa’ Mandarin, Arabic dan English di Fakultas Farmasi Uniska Banjarmasin
Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, baik itu KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.
Tidak melaporkan harta kekayaan akan berdampak pada caleg terpilih. PKPU No. 6/2024 Pasal 52 ayat 3 menyatakan KPU tidak akan menyertakan nama caleg tersebut dalam pengumuman caleg terpilih.
Baca Juga: 901 Mahasiswa UIN Antasari Ikuti Wisuda Sarjana ke-79 dan Pascasarjana ke-49
‘Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’ ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya