Anggota DPD Jaring Aspirasi Masalah Desa

by admin
0 comments 3 minutes read

Teks Foto : Rapat Komite I DPD RI dengan Pemprov/Pemkab/Pemko tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dinas PMD Kalsel, Selasa (29/1) siang. (Foto:tya/brt).

Banjarbaru, BARITO – Permasalahan yang terjadi di desa menjadi perhatian pihak Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sofwat Hadi. Sesuai tugas konstitusionalnya, senator asal Kalimantan Selatan itu mengunjungi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi.

Kendala yang dihadapi daerah menyangkut desa yang menjadi catatan Komite I DPD RI diantaranya adalah aturan tentang dana dan sumber daya manusianya.

Pada pertemuan Komite 1 DPD RI, Sofwat Hadi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari 11 kabupaten/kota, Selasa, (29/1) di ruang rapat Dinas PMD Provinsi Kalsel, terungkap beberapa kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

“Pertemuan ini adalah untuk menyerap aspirasi berkait penggunaan dana desa. Apa yang menjadi kendala, diantaranya ada pada aspek hukum dalam hal tumpang tindihnya aturan yang ada pada beberapa kementerian,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Memang ada tiga kementerian terkait yang menangani desa. Yakni dirjen bina pemerintahan desa di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Peraturan menyangkut desa pada 3 kementerian itu kadang dianggap tidak sinkron. Hal itu dikeluhkan pemerintah daerah karena harus mempertanggungjawabkan keuangan desa pada beberapa kementerian.

“Kadang-kadang aturannya tidak sinkron sehingga merepotkan dalam praktek di lapangan. Jika kepala desa mempertanggungjawabkan kepada dua menteri, kemudian juga ke menkeu maka akan menghabiskan waktu dan dana. Jadi sebaiknya laporan pertanggungjawabannya cukup satu pintu atau pada satu kementerian saja,” bebernya.

Permasalahan lainnya adalah pendidikan formal bagi kepala desa. Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.

Pihak dinas PMD mengutarakan kepada Sofwat Hadi bahwa penerapan UU itu menjadi dilema.

“Karena di satu pihak, kenyataannya mencari lulusan SMP pun susah.Banyak yang lulusan SMA tidak mau jadi kepala desa. Karena di desa yang diutamakan umumnya adalah ketokohan, pendidikan tidak diutamakan. Maka yang berwibawa lah yang menjadi kepala desa,” katanya.

Di lain pihak, imbuh Sofwat, perlu orang yang kompeten untuk mengelola dana desa dan melaksanakan tugas yang diberikan pemerintahan di pusat dan daerah.

Beberapa permasalahan tersebut menurut Sofwat akan dibawa ke pemerintah pusat untuk dicarikan solusinya.

Sementara itu Kadis PMD Provinsi Kalsel, Zulkifli menyampaikan terimakasih atas kedatangan anggota DPD RI itu.

” Ini kesempatan kami untuk menyampaikan aspirasi. Karena beliau mewakili daerah. Maka kami mengundang dinas PMD di kabupaten untuk hadir pada acara ini. Semoga apa yang kami sampaikan dapat didengar oleh pemerintah pusat dan syukur-syukur disetujui,” katanya.

Zulkifli menuturkan,dualisme aturan atau kementerian yang menangani desa membuat pihak daerah kebingungan.Apalagi kemampuan dan waktu terbatas sehingga dia berharap ada solusi terhadap masalah ini yakni pertanggungjawaban dana desa sebaiknya disampaikan secara 1 pintu saja. “Karena mengakibatkan ada kebingungan, apakah yang diikuti aturan dari kemendagri ataukah kementerian desa,” cetusnya.

Dia juga menginginkan agar kementerian keuangan lebih awal mengeluarkan petunjuk teknis tentang Dana Desa atau sebelum bulan Desember.Sehingga daerah bisa merinci kebutuhan-kebutuhan di masyarakat yang dialokasikan pada dana desa.

Kemudian tentang syarat minimal jenjang pendidikan untuk kepala desa. Zulkifli melihat, rata-rata kepala desa di Kalsel dipilih karena berjiwa kepemimpinan, bukan dari tingkat akademis.

“Kalau mensyaratkan orang tamatan SMA, tetapi karakter kepemimpinan dan wibawa tidak ada, maka percuma jadi kepala desa. Karena pemimpin itu lebih diutamakan jiwa kepemimpinan. Setiap ucapan bisa jadi kebijakan. Itu lebih efektif. Jadi saya tidak dalam kapasitas setuju atau tidak pada aturan itu. Lihat saja pembakal di desa, apalagi yang sudah kuliah kebanyakan tidak mau lagi tinggal di desa ketika lulus,” terangnya.tya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar