Anggota DPRD Kalsel Laporkan Ketua DPRD Banjar  Terkait Ijazah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – ANGGOTA DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Puar Junaidi S.Sos, mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (5/8/2019) siang.                    Kedatangan anggota Komisi I Bidang Hukum di “Rumah Banjar’ ini guna  melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rusli yang koleganya di Partai Golkar.

Puar yang datang sendiri membawa sejumlah dokumen dan langsung menyampaikan laporannya ke bagian piket depan di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel                                                              Puar Junaidi mengatakan kedatangannya ke Polda Kalsel guna melaporkan HM Rusli yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Menurut  Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD  Partai Golkar Kalsel ini pelaporan yang dilakukannya  menindaklajuti aspirasi yang disampaikan LSM Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel di depan DPRD Kalsel pada 22 Juni 2019 lalu.

Hal ini terkait ljazah yang digunakan HM Rusli pada saat pemilu 2004 lalu yang serentak dilaksanakan pada 5 April 2004. Sementara HM Rusli punya ijazah paket C yang diterbitkan pada 28 Mei 2004.

“Sehingga lebih dulu pemilu dari pada ijazah paket c yang dimiliki HM Rusli dan beliau terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2004-2009. HM Rusli menggunakan ijazah apa? , hingga  lolos sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan terpilih” ujar Puar Junadi kepada wartawan usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kemudian H M. Rusli sambung Puar juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan pada 16 Sepetember 2006, sementara kalau dilihat dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun. Padahal untuk menyelesaikan S1 dibutuhkan 8 semester atau dalam jangka waktu  4 Tahun.

Selain itu paparnya, ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006  pada bulan Juni 2006 .

Namun H M Rusli pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

Selanjutnya HM Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 08 Maret 2008, patut diduga terindikasi proses mendapatkan S2 tidak sesuai aturan mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan aturan yang berlaku. Dan untuk Universitas Mahardika mendapatkan ijin penyelenggaraan Pendidikan Pasca Sarjana pada 2007.

“Jadi ada ketidakberesan dalam beliau mendapatkan ijazah itu. Kita dalam rangka menjaga harkat dan martabat dunia pendidikan, jangan sampai orang memiliki uang seenaknya bisa dpatkankan ijazah dengan mudah, ini harus diberantas dan dituntaskan,” tegas Puar seraya memperlihatkan  bukti-bukti dalam pelaporannya tersebut..

Sementara itu Kabid Humas Polda Kombes M Rifai, yang dikonfirmasi  Senin (5/8/2019) sore membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya siapa pun berhak menyampaikan laporan terkait kasus hukum dengan azas praduga tak bersalah. “ Polda tentunya dalam pelaporan itu lebih dulu akan mempelajarinya terlebih dulu” ujarnya singkat.

Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment