Aniaya Dua Warga Simpang Gusti Banjarmasin, Mahasiswa ini juga Rusak Barang

PELAKU ANIAYA - Tak hanya menganiaya kedua korban, pelaku nuga merusak motor dan ponsel di Simpang Gusti Raya Banjarmasin Utara hingga berurusan dengan Polsek setempat, Selasa (16/5/'2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Abdul Rahman (25) dan Gunawan menjadi korban penganiayaan (20), Selasa (16/5/2023) jelang Subuh sekitar pukul 03.00 Wita.
Mereka dianiaya di rumah Jalan Simpang Gusti Raya No 17 A RT 33 RW 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Akibat penganiayaan itu Rahman mengalami luka robek pada bibir bagian atas dilakukan operasi medis di Klinik Bedah Plastik dengan 18 jahitan, akibat pukulan balok kayu ulin. Sementara Gunawan mengalami luka robek pada telinga sebelah kanan dilakukan penanganan medis di RS Ansari Saleh, dengan tiga jahitan.

Usai kejadian paman korban bernama Muhaimin langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Tak lama kemudian pelaku berhasil dibekuk.

Tak hanya penganiayaan pelaku juga merusak barang korban yakni sepeda motor Yamaha Nmax. Ponsel iPhone 7+ warna hitam dan
tiga helm serta sapu. Termasuk juga
pipa besi ½ “ inchi dan bongkaran gantungan baju panjang satu Meter.
satu batang kayu ulin bekas ukuran 3 x 5 panjang satu Meter.

Baca Juga: Paman Birin Resmikan Dojo Excellent Lemkari, Siapkan Atlet Menuju Popda Kalsel

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku berinisial RD (19) yang statusnya Mahasiswa.
Warga Madarammang Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.

Pelaku dibekuk satu jam setelah kejadian atau pukul 04.00 Wita oleh Unit III Reskrim dan Piket Polsek Banjarmasin Utara. Dengan mendatangi TKP dan berhasil menangkap hingga adanya barang bukti dubawa ke Polsek Banjarmasin Utara serta membawa Korban ke RS Ansari saleh untuk penanganan medis.

Menurut Iptu Sudirno, tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena kesal. Akibat terbawa emosi RD pun ngamuk di tempat kost korban. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah