Aniaya Mantan Istri, Pria Bertato Diringkus 1,5 Jam Kemudian

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bertato bunga bernama Ismaya (44) tega menganiaya mantan istri, Rabu (16/9/ 2020) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Tersangka menganiaya korban di Jalan  Gubernur Subarjo, tepatnya di warung belakang TM Transport Kelurahan  Basirih Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Akibat penganiayaan itu korban bernama Eka Perawaty (35) mengalami luka di bagian belakang kepala, tangan sebelah kanan dan merasa sakit di bagian punggung sebelah kanan.                                      Tak terima, korban warga Jalan Tembus Agraria RT 23 RW 02 Kelurahan  Basirih Kecamatan  Banjarmasin Barat itu kemudian mengadu ke polsek setempat.

Pelaku warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Murni RT 26 Kelurahan  Telawang Kecamatan  Banjarmasin Barat itu akhirnya diringkus polisi 1,5  jam kemudian.  Termasuk barang bukti satu sajam jenis clurit dan  satu jenis belati saat melakukan pengancaman sebelum melakukan pemukulan.

Bermula pada saat korban datang ke warung miliknya dan melihat anaknya sedang cekcok dengan pelaku. Kemudian korban menghampiri pelaku dan terlibat cekcok juga dengan Tersangka.  Dan akhirnya korban dipukuli oleh Ismaya dengan menggunakan tangannya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, tersangka diringkus unit Ops Reskrim di lokasi penganiayaan,  Rabu (16/92020) siang sekitar pukul  15.00 Wita.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No  12 Tahun 1951,”pungkas Mars Suryo.

Penulis  : Arsuma
Editor   : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar