Banjarmasin, BARITO – Perlakuan Rahmad Darmawan alias Amat (30) terhadap pacarnya sungguh keterlaluan. Belum jadi suami saja dia sudah tega memukul wajah Novie pacarnya itu hingga babak belur.
Sabtu (14/9/2019) dinihari pukul 03.00 Wita lalu. Akibat dapat dipastikan korban pun keberatan dan mengadukan warga Jalan Simpang Rahmat Belitung Banjarmasin Barat itu ke Polsek Banjarmasin Utara.
Akibat penganiayaan di tempat kost mereka di Jalan HKSN Jalan Perdagangan Permai No 15 B Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara itu Novie mengalami luka di alias mata kiri dan bagian alias mata bengkak. Bahkan pelaku juga menyeret korban hingga membentur dan memar di tangan kiri maupun tangan siku bagian atas, siku bawah.
Pelaku yang baru pacaran dengan korban selama 10 bulan itu kemudian ditangkap saat di Jalan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sabtu (12/10/2019) malam sekitar pukul 22. Wita. Dari pengakuannya, saat itu dirinya tidur di kost kemudian datang korban yang habis pulang kerja dan membangunkannya.
Korban yang datang dalam kondisi mabuk membuat marah pelaku dan sontak emosi. Lalu mereka cekcok, pelaku kemudian menindih tubuh korban sambil memukul wajahnya dan memegang tangannya.
Korban berontak sambil menendang badan pelaku, namun pelaku kemudian memukul lagi sambil menindih tangan korban. Kemudian korban berteriak dan minta tolong rekannya bernama NN yang ada di kamar sebelah.
Keduanya langsung dilerai, korban pun keluar oleh papi panggilan tetangganya korban yang dalam kondisi mabuk diantar ke rumah ke dalan kamar. Namun di kamar kembali terjadi cekcok antar keduanya.
Kemudian saat di kamar mandi korban disiram dengan air, saat akan balik ke kamar tapi terpeleset terbentur kulkas dan terjatuh. “Saya empat pukul kali supaya sadar,”sebut Broker mobil ini
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Dodi Harianto melalui Kanit Binmas Iptu H Tasmin, Selasa (15/10/2019) pagi mengatakan, korban bernama Novie (31) warga Jalan Komplek Bulan RT 61 Padat Karya Sungai Andai.”Karena kedua pihak tidak mau berdamai, perkara penganiayaan itu kami proses sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius