Aniaya Tamu yang Datangi Istri Siri, Warga Gang Kurnia Banjarmasin Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PELAKU ANIAYA -Karena lakukan aniaya, pria berinisial RR ini dijemput polisi dari TKP Jalan A Yani Km 5,7 Gang Kurnia Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin Timur, Minggu (4/8/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lantaran tidak terima istri sirinya didatangi seorang pria, pria berinisial RR (34) ini nekat melakukan pemukulan, Minggu (4/8/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Akhmad Yani Km 5,7 Gang Kurnia Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tak hanya memukul, RR bahkan menggunakan Sutil atau alat memasak berbahan alumunium.
Akibatnya korban berinisial NY (38) mengalami luka pada wajah sebelah kirinya

Penganiayaan ini berbuntut panjang urusannya.
Tak Terima dianiaya, korban warga Jalan Agathis Kayu Tangi Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara melapor ke polisi.

Baca Juga: Baru dua Bulan Menjabat, Wakajati Kalsel Mendapat Promosi ke DKI Jakarta

Cerita berawal saat korban menelpon istri siri pelaku, kemudian mendatang ke rumahnya atau TKP.
Tentu saja itu itu membuat pelaku marah, hingga nekat melakukan pemukulan ke wajah korban.

Selanjutnya pihak Polsek Banjarmasin masin Timur bergerak menuju rumah pelaku .
Berselang satu jam kemudian pelaku berhasil ditangkap pihak Polsek Banjarmasin Timur

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (14/8/2024) mengatakan, dari penganiayaan pelaku diduga karena tersinggung.
Pasalnya korban mendatangi istri sirinya hingga emosi itu berbuah penganiayaan.

Baca Juga: Kurir Sabu 2 Kg Lebih asal Palangkaraya Dituntut Jaksa 11 Tahun

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindak lanjuti. Dengan barang bukti
Satu Alat Penggoreng Jenis Sutil.
“Setelah anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kini dilakukan pemeriksaan guna untuk diproses secara hukum terhadap RR yang dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment