Polsek Anjir Pasar Upaya dalam percepatan penanganan dalam protokol Covid-19 di Kab. Barito Kuala terus dilakukan oleh Kapolsek Anjir Pasar IPDA ACHWADI, S.Kom, M.M bersama Forkompimcam Anjir Pasar dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada masyarakat Kecamatan Anjir Pasar Kab. Barito Kuala, Rabu (12/8/2020).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M, mengatakan, kegiatan yang di laksanakan oleh Jajaran daerahnya memang Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam melaksanakan kegiatan protokol kesehatan Dalam penanganan Covid-19 di gelorakan Kapolsek Anjir Pasar dan seluruh Bhabinkamtibmas.
Polsek Anjir Pasar selalu mengajak warganya agar bersama sama menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya penyebaran virus covid-19 dan memberikan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Barito Kuala No. 54 Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2020.
Dikatakannya, selama masa adaptasi kebiasaan baru setiap orang wajib selalu mencuci tangan atau gunakan hand sanitizer sebelum atau sesudah melakukan kegiatan apapun, menggunakan masker setiap berpergian dan melakukan pembatasan sosial (sosial distancing) pembatasan fisik (Physical Distancing)
“Serta menyampaikan imbauan terkait Peraturan Bupati Barito Kuala No. 54 Tahun 2020, dalam mensosialisasikan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, perintah gunakan masker, dilarang melanjutkan perjalanan, membersihkan fasilitas umum dan melaksanakan gerakan Push up atau jongkok berdiri serta menjadi juru kampanye dalam pencegahan Covid-19.
“Prinsipnya seluruh masyarakat Kecamatan Anjir Pasar, mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga lingkungannya agar tidak menyebar luas virus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Anjir Pasar juga sudah berkerja sama dengan Polsek Anjir Pasar untuk selalu mensosialisasikan Perbup Bupati Barito Kuala No 54 Tahun 2020 kepada masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 .
“Tetap patuhi protokol kesehatan, adaptasi kebiasaan baru karena kita tidak tahu kapan wabah ini berakhir,” tuturnya.
Rel