Banjarmasin, BARITO – Kuasa hukum Drs.H.Ansharuddin,M.SI dari Borneo Law Firm, Pajri SH MH menegaskan, kliennya yang jadi tergugat I menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan tergugat II (H.Syaifullah) untuk membayar hutang dengan penggugat (Ir.H. Akhmad Farhani,MM)
Bahwa menurutnya gugatan penggugat sangatlah tidak berdasar, kerana tergugat I tidak pernah menerima uang, tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani akta otentik dan akta dibawah tangan dari penggugat terkait dengan hutang piutang.
“Bahwa yang menerima uang dan melakukan hutang piutang dengan penggugat tersebut adalah tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan tergugat I” terang Pajri melalui press release akhir pekan kemarin
Disebutkan gugatan penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona), gugatan penggugat prematur (dilatoria), dan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau di tolak,
“Bahwa dengan adanya gugatan penggugat menjadikan tercemarnya nama baik tergugat I yang mana penggugat dari awal somasi terhadap tergugat I konfrensi pers, memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri Amuntai melakukan ekspos melalui media dan disebarkan di media sosial, sehingga kuat dugaan kami penggugat tidak lagi mencari keadilan tetapi tujuannya berisi muatan politik ingin menjatuhkan nama baik tergugat I agar diketahui masyarakat dan Khalayak publik mengingat tergugat I adalah Bupati Kabupatin Balangan (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Ketua DPD salah satu Partai Politik di Kabupaten Balangan” duganya .
Atas hal tersebut tergugat I melakukan upaya hukum pidana dengan telah melaporkan pencemaran nama baik melalui media dan media sosial yang telah melanggar UU ITE di Direktorat Khusus Polda Kalsel pada tanggal 11 Oktober 2018 .
“Dan dalam perkara perdata kami juga akan melakukan gugatan rekopensi/gugatan Balik terhadap penggugat yang merugikan secara materiil dan immaterial serta melakukan perlawanan terhadap penggugat dan para pihak lainnya yang sudah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Tergugat I,”ungkap Pajri.
Menurut Pajri dalam Laporan Polisi di Krimsus Polda Kalsel sudah masuk tahap proses penyelidikan, pelapor sudah dimintakan keterangan, saksi pelapor sudah diperiksa.
“Bagi siapa saja para pihak yang membuat berita bohong,fitnah, menyebarkan berita hoax, mengomentari, mencemarkan dan menghina klien kami melalui media online, cetak dan media sosial akan di panggil dan diproses secara hukum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Pajri. mr’s.