Ansyaruddin Bakal Disidang di Balangan

Ansyaruddin Bupati Balangan saat menghadapi meja persidangan dengan agenda putusan sela majelis hakim Senin (8/12).

Eksepsi sebagian Diterima

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang menyidangkan perkara Ansyaruddin Bupati Balangan yang terjerat perkara penggelapan berpendapat kalau PN Balangan berhak mengadili perkara tersebut. Sehingga pada putusan sela yang dibacakan siang kemarin majelis hakim yang diketuai Sutardjo SH mengabulkan salah satu eksepsi  terdakwa yakni pengadilan yang berhak mengadili Ansyaruddin adalah PN Balangan.

“Menerima eksepsi terdakwa khususnya soal kewenangan mengadili perkara Ansyaruddin. Bahwa yang berhak menangani perkaranya adalah PN Balangan,” ujar Sutardjo.

Tentu saja, walaupun hanya sebagian eksepsinya diterima, namun membuat Ansyaruddin yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Balangan tersebut cukup puas.

Alasan majelis hakim  karena  saat kejadian terdakwa tengah berada di Paringin, bukannya di Banjarmasin.

Kemudian, kejadian antara pelapor dan terlapor di kediaman resmi Bupati Balangan, tempat inggal terdakwa. Selain

Juga sakai-saksi yang akan dihadirkan juga lebih banyak dari Balangan.

“Sehingga  selayaknya pengadilan Paringin yang menyidangkannya,” ujar ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Fahrin Amrullah SH mengatakan pikir-pikir. “Saya akan koordinasikan dengan pimpinan dulu, apakah menerima putusan sela majelis hakim atau tidak,” kata Fahrin singkat.

Menurut dakwaan,  terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan  pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi  H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri. Akhirnya terdakwa dipertemuan dengan Dwi Putra Husnie  dalam satu temat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dal;am perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 miliar.

Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.

Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta,  dananya nihil.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin