Antara PPKM Darurat atau Perketat Prokes dan Mau Di Vaksin

H Muhammad Iqbal Yudiannoor

Banjarmasin, BARITO – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang diberlakukan di wilayah Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Nampaknya bakal sulit diberlakukan di wilayah Kalimantan Selatan, meski pun wacana ini sempat dihembuskan wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi II H Muhammad Iqbal Yudiannoor hingga berujung pro dan kontra di tengah masyarakat.

Wacana penerapan PPKM Darurat itu sendiri mengingat mulai terjadi lonjakan kasus Covid-19 se-Kalsel, sebagaimana data perkembangan kasus Covid-19 di Kalsel pada Rabu (14/7/2021).

Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Kalsel, untuk penambahan kasus positif Covid-19 se-Kalsel sebanyak 393 orang, kemudian pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 61 orang dan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Kepada wartawan di Banjarmasin, Iqbal Yudiannoor menuturkan, mencuatnya wacana agar diterapkan PPKM Darurat di wilayah Kalsel, karena dipicu tingginya kasus positif Covid-19 di Kalsel, sehingga saya suarakan agar diberlakukanlah PPKM Darurat seperti di wilayah Jawa dan Bali.

“Wacana PPKM Darurat ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ujar Iqbal, Kamis (15/7/2021).

Politisi PAN ini menganggap wajar lah ada yang pro maupun kontra, namun bagi pihak yang kontra bagi saya tidak masalah.

“Silahkan kalau memang tidak mau PPKM, tapi kita harus juga utamakan protokol kesehatan, kemudian mau juga di vaksin,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan yang jadi persoalan, sementara menolak PPKM, juga tidak mau mengutamakan protokol kesehatan dan tidak mau di vaksin.

“Lalu maunya apa,” tanya Iqbal.

Diingatkannya sementara kondisi di rumah sakit juga sudah mulai penuh terisi pasien Covid-19, seperti di Banjarmasin, karena itu saya sebagai wakil rakyat menyuarakan usulan penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Apakah nanti jadi PPKM atau tidak, itu kewenangan pemerintah daerah, untuk menentukan langkah apa selanjutnya,” tukasnya.

Iqbal kembali menegaskan wacana PPKM Darurat ini karena melihat dari tren naiknya jumlah pasien positif covid-19 dengan tingkat keterisian bed di rumah sakit.

“Sekarang ini pasien positif Covid-19 hingga 300 orang lebih, jumlah itu belum lagi yang isolasi mandiri (isoman), sementra provinsi tetangga seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sudah bertindak,” terangnya.

Karena itu Iqbal mengimbau bagi pihak yang kontra tidak menginginkan PPKM, mari kita sama-sama menjaga imuniti dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta masyarakat yang belum di vaksin tentunya mau di vaksin.

Penulis : Sopian

Related posts

Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO

Pekerjaan tidak Sesuai Spesifikasi, Mantan PPK PUPR HST dan Satu Pihak Swasta Disidang

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara