Antisipasi Premanisme, Polresta Banjarmasin Jaring 35 Orang dari 14 Lokasi

Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – 35 orang terjaring kegiatan antisipasi aksi premanisme dari kegiatan gabungan serentak yang dilaksanakan Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran , Senin. (17/7/2023)
Ke 35 orang itu terjaring dari lokasi target cipta kondisi (cipkon) antisipasi dan penindakan aksi-aksi Premanisme di daerah hukum Polresta Banjarmasin.

Dikutip dari akun instagram @humaspolrestabanjarmasin mereka terjaring di 14 lokasi target cipta kondisi antisipasi aksi premanisme dan penyakit masyarakat
Yakni, Pasar Baru/Harum Manis, Pasar Sudimampir Baru, Pasar Sentra Antasari, Pasar Cempaka, Jl. Niaga / Pasar Baru, Pasar Pekauman, Terminal Km. 6 Jl. Pramuka, Jl. Veteran, Jl. Pangeran Hidayatullah / Benua Anyar, Pasar Kuripan, Jl. H. Hasan Baseri – Adhiyaksa, Jl. Alalak Utara, Pasar Sungai Miai Dalam, Jl. Antasan Kecil Timur.

Baca Juga: Lintas Jawa Salurkan Bantuan Kebakaran di Simpang Pilot dan Gang Indrapura

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo mengungkapkan
Polresta Banjarmasin mengamankan 35 orang diantaranya membawa dan memiliki sajam tanpa ijin 2 orang, penjualan .iras oplosan (alkohol) dan lem fox: 3 orang, 18 orang Konsumsi miras dimuka umum, jual obat terlarang 2 orang, dan ditambah enam preman yang meresahkan kawasan pasar.

Selain itu diamankan berbagai barang bukti diantaranya sajam: 2 bilah, Alkohol 95% dan 90%: 32 botol, Hermaviton dan kuku bima: 13 Sachet, Obat-obatan berbahaya: 806 butir, Lem Fox: 27 kaleng, Miras Oplosan: 5 Botol”Langkah ini kami ambil untuk menjaga kondusifitas Kota Banjarmasin dari penyakit masyarakat, kejahatan jalanan dan tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo

Untuk seluruh tersangka diamankan di Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran untuk proses Pidana, Tipiring dan pembinaan. Tutupnya.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR dan bawahannya kembali menghadirkan beberapa saksi.

Sidang Solhan Cs: Saksi Akui Lelang E-Katalog Atas Perintah Pimpinan