Antisipasi Resiko Bencana Banjir, Karlie Hanafi Sosialiasikan Perda Penanggulangan Bencana Di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Mandastana, BARITOPOST.CO.ID –Untuk mengantisipasi resiko musibah banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), anggota DPRD Provinsi Kalsel,  Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.

Sosialisasi perda tersebut dilaksanakan di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA” Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak

Dikesempatan itu, Karlie Hanafi menyebutkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017, sedangkan bencana yang sangat riskan terjadi di wilayah Kalimantan Selatan adalah bencana banjir.

“Dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur, tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dampak banjir adalah melakukan penataan daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai dengan fungsi lahan,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini juga menyampaikan telah dilakukan pembangunan sistem pemantauan dan peringatan dini pada bagian sungai yang sering menimbulkan banjir, kemudian tidak membangun rumah dan permukiman di bantaran sungai serta daerah banjir, juga tidak membuang sampah ke dalam sungai dan mengadakan program pengerukan sungai serta pemasangan pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan air laut.

“Untuk mengurangi dampak banjir, itu juga dilakukan program penghijauan daerah hulu sungai harus selalu dilaksanakan serta mengurangi aktivitas dibagian sungai yang rawan banjir,” tambahnya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batola, Budimansyah, S.Sos yang bertindak selaku naras umber dalam kegiatan itu antara lain mengatakan Kabupaten Batola merupakan daerah dengan tingkat resiko bencana banjir tertinggi di Kalimantan Selatan.

“Karena resiko banjir sangat tinggi, maka sebelum bencana terjadi banyak hal yang harus diketahui oleh masyarakat, terutama untuk mengurangi resiko bencana,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Penerapan Kurikulum Merdeka Di SMK 2 Marabahan

Diantaranya, kata dia melanjutkan, mengetahui istilah-istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir seperti Siaga I sampai dengan Siaga IV dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Masyarakat juga harus mengetahui tingat kerentanan tempat tinggal kita, apakah berada di zona banjir,” katanya.

Selain itu masih banyak lagi hal-hal lainnya yang harus diketahui oleh masyarakat untuk sedini mungkin  mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, khususnya banjir, agar resiko terdampak seminim mungkin.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Camat Mandastana, Maryon Setiawan, SSTP, SIP dan diikuti sekitar 75 orang yang terdiri dari para kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment