APBD Terbatas, Kawasan Kumuh Hanya Tertangani 1 Hektar

Jajaran Disperkim Provinsi Kalsel dalam jumpa pers di ruang rapat instansi tersebut, Jum’at(28/12) siang. (Foto:tya/brt).

 

Banjarbaru, BARITO – Provinsi Kalsel melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada tahun 2018 telah menangani 1 hektar kawasan kumuh dari dana APBD. Kemudian pada APBD 2019 juga menangani luasan yang sama yakni 1 hektar kawasan kumuh.

Tetapi diyakini bahwa jumlah kawasan kumuh sudah lebih banyak tertangani dari dana APBN melalui Gerakan Kotaku. Gerakan atau program tersebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kadisperkim Provinsi Kalimantan Selatan, Arifin Noor mengungkapkan, dana dari APBD memang terbatas. Sehingga luasan pengentasan kawasan kumuh tidak dapat ditambah.

“Upaya yang kami lakukan adalah akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR melalui Kotaku. Karena dana yang lebih banyak untuk penanganan kawasan kumuh berasal dari APBN dengan program Kotaku  itu,” bebernya dalam jumpa pers di ruang rapat Disperkim Provinsi Kalsel, Jum’at (28/12) siang.

Arifin didampingi Sekretaris Disperkim Rifani dan kepala bidang (kabid) yaitu  Kabid Prasarana, Saran dan Utilitas Umum (PSU) Solihin, Kabid Perumahan Bayu dan Kabid Pengembangan Permukiman (Bangkim), Makmur.

Arifin menambahkan,  mulai Januari tahun 2019, pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan Program Kotaku termasuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan agar target Kotaku bisa terlaksana 100 persen.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Disperkim Kalsel berkait program Kotaku, pada 2017 target Kotaku sebanyak ada 6,2 persen tetapi yang terlaksana 2,2 persen.

Dia menerangkan bahwa wewenang provinsi untuk penanganan kawasan kumuh diatas 10 sampai 15 hektar. Selanjutnya di atas 15 hektar merupakan wewenang pemerintah pusat. Sedangkan luasan untuk wewenang kabupaten/kota dibawah 10 hektar.

Untuk jumlah kawasan kumuh di Kalsel yang menjadi kewenangan provinsi seluas 3820 hektar. Luasan itu tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Arifin menuturkan, memang sulit untuk mewujudkan Zero Kumuh. Hal itu mengingat keterbatasan anggaran daerah.Tetapi dia mengaku optimis penanganan kawasan kumuh bisa berhasil dengan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota.

Dalam jumpa pers tersebut, Arifin juga mengutip dasar hukum penanganan kawasan kumuh yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  “Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dari undang -undang ini jelas disebutkan bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman,”bebernya.

Dengan demikian,imbuhnya, melalui rumah yang baik maka lahirlah sumber daya manusia yang berkualitas.tya

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024