Api Amuk Kawasan Sungai Lulut Dinihari, Lalap Dua Kios

RUMAH TERBAKAR - Lia, Pedagang beras saat melihat kondisi rumah yang disewanya ludes diamuk api, Minggu (26/11/2023) dinihari. (foto:sum/brt)

Sungai Tabuk, BARITOPOST.CO.ID – Di saat dinihari warga belum terbangun, api mengamuk di Jalan Martapura Lama atau Sungai Lulut Km 6.400 RT 05 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, sekitar pukul 03.20 Wita. Akibatnya dua rumah terbakar milik Julak Ijun atau Mama Ijun dan Mastur.

Rumah yang terbakar itu tepatnya di tepi sungai atau depan Gang Papadaan, bangunan asal api dari rumah Mama Ijun yang disewa Fuji (34) pedagang sembako dan kosmetik. Bangunan disebelahnya milik Mastur disewa oleh Indah Kosmetik.

Saat kejadian kebakaran itu pihak relawan pemadam kebakaran setempat langsung datang mengeroyok. Beruntung tidak ada angin dan air sungai cukup tersedia, meski tidak sampai lulun lantak, namun api menghabiskan bagian atao dan dinding kedua bangunan.

Suami Fuji bernama Lia mengaku biasanya kios mereka itu ditempati menginap oleh adik iparnya. Kebetulan ada acara di Gambut sehingga mereka bertiga menginap di tempat keluarga.

Baca juga: Berangkat Umroh, Staf Bagian Umpeg Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Diberhentikan

Sayangnya Lia (30) tidak mengetahui berapa kerugian dan aktivitas suaminya, karena jarang membantu di kios tersebut. “Saya banyak di rumah daripada bantu di kios, kecuali kalau suami sibuk ada keperluan lain, “sebut warga Sungai Lulut ini.

Senentara itu Indah (45) saat ditemui bersama anak dan suaminya itu sedang sibuk membereskan puing bekas kebakaran milik Mastur yang warga setempat. Mereka pun menutup rangka rumah sewaan itu dengan terpal warna biru.

Dia mengaku saat kejadian menginap di Martapura di rumah anaknya. “Saya ikhlas pa namanya musibah dan kerugian ditaksir sekitar Rp100 Juta lebih karena barang kosmetik yang mahal atai bermerk,”ungkapnya yang juga warga setempat.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan