Aplikasi Banjarmasin Pintar Resmi Miliki Hak Cipta

Momentum Wali Kota Banjarmasin menerima sertifikat Hak Cipta atas aplikasi Banjarmasin Pintar oleh Kemenkumham Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aplikasi Banjarmasin Pintar sebagai penerapan Kota Pintar milik Pemkot Banjarmasin kini resmi
tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Hal itu menjadi kebanggaan tersendiri di tubuh Pemkot Banjarmasin, khususnya Diskominfotik Kota Banjarmasin selaku instansi yang membuat dan menjaga aplikasi itu.

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual itu pun langsung diserahkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina oleh Kemenkumham Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.

Baca Juga: Atlet SOIna Kalsel Berjuang di SOWSG Jerman 2023

Ibnu mengucap syukur dan mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, program aplikasi yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun,” ujarnya dalam kegiatan yang dibalut pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan.

Ibnu menyampaikan lagi, aplikasi Banjarmasin Pintar salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC).

Perlindungan Hak Cipta itu sendiri menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkanata mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection).

Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program dalam memudahkan akses dan jangkauan luas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin.Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi alat bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif.

World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menurut H Ibnu Sina sangat memberikan perhatian kepa hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota. “Makanya kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapet untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Pa Gubernur,” ujarnya.

Ibnu Sina menilai kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi.”Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Baca Juga: Walikota Minta Warga Bisa Tiru Usaha Ikan Lele di Tatah Belayung

Pemerintah Kota Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak di ambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” ujarnya diakhir keterangan.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda, sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar, H Agung Saptoto mengungkapkan alasan dilakukannya pencatatan ciptaan Super Apps Banjarmasin Pintar karena aplikasi tersebut dibangun oleh Dinas Kominfo yang keberadaannya harus disosialisikan dan diketahui masyarakat Kota Banjarmasin, Sehingga keberadaannya harus dipatenkan.

“Tujuannya, apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara, keuntungannya pun tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemko Banjarmasin ini,” kata pria yang akrab disapa Agung ini.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua