Aplikasi ‘Parak Acil’ Permudah Masyarakat Lengkapi Dokumen Kependudukan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kadisdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin melaunching aplikasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Parak Acil) Online.

Jadi, melalui aplikasi itu sekarang mengurus berkas kependudukan di kota ini cukup melalui smartphon masing-masing. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.

Kata Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, hadirnya aplikasi itu untuk mempermudah masyarakat. Bila biasanya masyarakat berurusan memerlukan waktu hingga sehari, melalui aplikasi pengurusan berkas bisa diselesaikan sekitar 30 menit saja.

“Ini untuk mempermudah masyarakat, mudahan saja aplikasi ini cepat diketahui masyarakat,” katanya belum lama tadi.

Yusna melanjutkan, aplikasi ‘Parak Acil Online’ didalamnya bisa melayani enam dokumen kependudukan yang bisa diselesaikan dengan cepat.

Baca Juga: Pancasila Jaga Persatuan dan Kesatuan Ditengah Keberagaman Bangsa

Meliputi layanan KTP-Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dalam mengurus perpindahan penduduk.

Lalu bagaimana terhadap orang tua atau warga yang masih gagap teknologi (gaptek) atau warga yang tak memiliki smartphone.

Hal itu sudah diantisipasi pihaknya yakni melakukan pendampingan sampai dengan selesai.

Saking mudahnya berurusan melalui aplikasi tersebut, Yusna tak ingin lagi mendengar alasan masyarakat bahwa berurusan untuk dokumen masih ribet.

Apalagi pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti rumah sakit, posyandu, kelurahan. Disana dibantu langsung oleh tenaga Disdukcapil.

Kemudian dalam proses mengurus dokumen melalui aplikasi Parak Acil Online itu hasil untuk dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian dan sejenisnya akan langsung dikirimkan via dokumen PDF ke pemohon untuk diprint sendiri, mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan.

“Kalau KTP, bisa memilih mencetak di UPT terdekat atau juga bisa minta diantar kerumah.
,” bebernya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment