Banjarmasin, BARITO – Jajaran Polresta Banjarmasin kembali meluncurkan aplikasi baru guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Sabtu (3/7/2021) siang. Aplikasi itu adalah Siaga Gasan Banua (SIGAB) yang dapat di download di Playstore ponsel Smartphone.
Bertempat di Duta Mall (DM) Sigab aplikasi mobile phone itu diresmikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai. Launching itu juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Dandim 1007/Bjm Kol Inf Oki Andriansyah Adi Wirya serta Danlanal Kolonel Laut (P) Herbiyantoko sert para camat dan tokoh agama.
Pimpinan Forkopimda pun secara bersama-sama memencet tombol di panggung aplikasi Sigab itu di Atrium DM. Hal itu sebagai tanda dimulainya aplikasi itu.
“Aplikasi Sigap ini supaya memudahkan warga melapor sehingga tidak perlu datang ke kantor polisi, apalagi di masa pandemi ini. Selain itu juga ada sembilan fitur dalam layanan itu diantaranya pendaftaran perpanjangan SIM baik di Km 21 maupunnd Sim Corner di DM dan SKCK serta SKBN, “terang Rifai didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Salain itu Sigab itu juga memperpendek jarak serta cost, hingga tinggal bagaimana respon dari sumber daya manusia (SDM) kepolisian. Termasuk juga soal perawatannya agar harus diperhatikan maintenancenya.
Tak hanya aplikasi Sigap, Polresta juga luncurkan telpon 110 gratis untuk pengaduan cepat tersebut. Diharapkan warga dapat mengetahui dan memilikinya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan rencana pembuatan sigap ini sudah lama. Bahkan karena pandemi Corona atau Covid-19 hingga diberlakukan PSBB dan lanjut PPKM mikro diberlakukan sejak tahun lalu.
Untuk itu masyarakat diharapkan segera mendownload aplikasi itu, termasuk awak media. “Untuk respon dari Sigab maupun Telpon 110 itu, harus direspon anggota polsek setempat dibantu polresta, “jelasnya.
Untuk itu diminta masyarakat jangan main-main apabila melaporkan sesuatu. Adapun fitur-fitur Sigab itu yakni Tombol Darurat atau Panic Button, itur ini adalah layanan quick respon dimana pelapor
saat menekan tombol ini akan segera direspon oleh anggota Polisi atau Operator.
“Pada saat tombol ini ditekan oleh pelapor Alarm/Notifikasi akan diaktifkan di Aplikasi Personil dan Aplikasi Web Base. Informasi yang dikirim saat Tombol Darurat diaktifkan
hanyalah Nama Pelapor, No Telp Pelapor dan Koordinat
Pelapor, “terang Kombes Rachmat.
Dia menambahkan tidak ada detil informasi kejadian/kronologi, maka dari itu sangat penting untuk merespon dan
menghubungi ke pelapor untuk konfirmasi.
Berbeda dengan Fitur Pengaduan informasi laporan lebih detil.
Prinsipnya fitur ini sama dengan Tombol Darurat/Panic Button tapi informasi
laporannya lebih lengkap
Lewat fitur pengaduan ini, Pelapor bisa menentu ke
sendiri lokasi kejadian, waktu kejadian dan menjelaskan kronologis/keterangan tentang masalah.
Pelapor bisa juga mengirimkan foto
Fitur pengaduan juga bisa dibagi pelapor
sepertih kejahatan, kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Hingga laporan umum dan khusus ke propam.
Penulis : Arsuma Editor. : Mercurius