Apresiasi atas Dijadikannya Plt Kadinsos HST Sebagai Tersangka Ketua Babak Kalsel : Jangan Tebal Pilih!

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Bahrudin alias Udin Palui

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Babak Kalsel Bahrudin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) atas ditetapakannya Plt Kadis Sosial PPKB, PPPA HST berinisial WR.

“Dengan ditetapkannya WR sebagai tersangka membuktikan bahwa apa yang kami laporkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi di dinas tersebut itu memang benar. Makanya kami mengapresiasi langkah-langkah konkrit dari Kejari HST ,” ujar Bahrudin, Rabu (31/7).

Meski begitu Udin Palui panggilan akrabnya, terus mendorong korps Adhyaksa untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp389.509.700,00 tersebut. Sebab menurut dia, tidak mungkin kasus korupsi tersebut dilakukan sendiri, pasti ada keterlibatan orang lain didalamnya.

“Kami berharap, Kejari terus mencari pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab.
Jangan sampai tebang pilih dalam menegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga: 14 Hari Operasi Patuh Intan 2024, Jumlah Kecelakaan Menurun 28 Persen

Diketahui, Kejari HST dalam jumpa pers Selasa (30/7) telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap pria berisinial WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022.
“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024,” ujar kasi intel kejari HST Muhammad Rachmadhani.

Dikatakan juga, kalau Tim Jaksa Penyidik melaksanakan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II Barabai.
“Penahanan tersebut juga sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Diterangkan, WR ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial tahun 2022.

Kala itu, tersangka merupakan Plt. Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST pada saat itu, turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST.
Lebih lanjut, ia menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang Penunjukkan Kader Sosial yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan kurang lebih sebesar Rp389.509.700,00.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment