Banjarmasin,BARITO – BUNTUT kasus pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo terhadap VDPS mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sedang magang di Polresta Banjarmasin mendapat perhatian wakil rakyat di Senayan. KOMISI III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalsel Bayu sendiri telah dipecat pada 29 Januari lalu melalui suatu upacara di Polresta Banjarmasin. Mantan anggota Satresnarkoba ini terbukti menyetubuhi VDPS.
Disebutkan Bayu mencekoki VDPS dengan sebuah kratingdaeng saat berpura-pura mengajaknya keluar malam.
Namun kratingdaeng itu diduga telah dicampur narkotika. VDPS yang tak berdaya disetubuhi Bayu di Hotel Tree Park.
Pada 11 Januari, Bayu diganjar hakim vonis 2 tahun 6 bulan. Namun vonis itu dinilai teramat rendah untuk seorang pemerkosa. Apalagi Bayu berstatus polisi sehingga menyulut aksi mahasiswa yang menggelar aksi depan Kantor Kejati Kalsel
Atas dasar itu Komisi III datang mengunjungi langsung Polda Kalsel. Kedatangan wakil rakyat yang membidangi hukum itu dipimpin langsung Pangeran Khairul Saleh.
“Komisi III hari ini melakukan kunjungan spesifik terkait kasus pelecehan seksual mahasiswa ULM,” kata Pangeran Khairul Saleh ditemui pasca melakukan rapat tertutup di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mako Polda Kalsel.
alam pertemuan tertutup ini, VDPS yang merupakan korban pelecahan seksual oleh mantan oknum anggota Polri, Bayu Tamtomo turut serta diundang.
VDPS yang menjadi korban pelecahan seksual rupanya turut mendapat simpati dari Rombongan Komisi III DPR RI.
Terbukti salah satu poin hasil pertemuan, Komisi III DPR RI menginginkan institusi penegak hukum baik Polda Kalsel, Kejati Kalsel maupun Pengadilan agar bisa memberikan pekerjaan bagi VDPS.
“Kami meminta Kapolda memberikan pekerjaan kepada korban atau Pengadilan atau pihak Kejaksaan,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Selain itu, dikemukakan pula bahwa Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas Kapolda Kalsel untuk memberhentikan pelaku tidak dengan hormat sebagai Polisi.
Hasil pertemuan dengan unsur penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus tersebut kata Pangeran Khairul Saleh akan dilaporkan pula kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Disinggung soal rapat yang tertutup, hal ini kata Pangeran karena hal yang dibahas menyangkut kehormatan pihak terkait.
Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi yang juga turut diundang dalam rapat ini mengaku mengapresiasi adanya atensi langsung dari Komisi III DPR RI atas kasus pelecahan seksual yang menimpa mahasiswa ULM.
“Kami apresiasi atas penjelasan Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan atas kasus yang menimpa mahasiswi kami. Komisi III telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Rektor.
Menurut Rektor, ada pula salah satu Anggota DPR RI yang bersimpati dan ingin membantu VDPS untuk membiayainya melanjutkan pendidikan hingga S3.
PPe”Kami dari ULM saya sebagai Rektor atas nama Civitas Akademika berterimakasih atas perhatian dari Komisi III,” terang Sutarto.
Penulis Mercurius