Arifin Dibekuk Saat Jual Sabu Kepada Polisi

by admin
0 comments 1 minutes read

TRANSAKSI SABU-Karena tansaksi sabu-sabu dengan polisi yang menyamar, Arifin kemudian dimasukkan ke sel Rutan Polresta Banjarmasin, Senin (14/1/2019) lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Seorang perantara narkoba bernama Arifin alias Ifin (32) dibekuk polisi saat transaksi dua paket sabu-sabu berat 4,69 Gram, Senin, (14/1/2019) sekiar pukul 14.20 Wita. Pelaku diciduk di Jalan Pangeran Hidayatullah, tepatnya di depan SDN Pengambangan 5 Kelurahan

Warga Jalan Pengambangan RT 09 No 15 Gang Lawas Kelurahan Pengambangan ini pun digelandang anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Lantaran tersangka menyerahkan barang bukti (barbuk) itu di dalam satu kotak rokok Sampoerna 12 warna merah.

Polisi kemudian menyita satu ponsel jenis Nokia warna putih beserta kartu panggilnya. Kini pelaku dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (17/1/2019) siang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena menjual satu paket sabu sabu kepada polisi yang menyamar.

“Sementara satu paket sabu sabu lainnya ditemukan di saku jaket pelaku. Selanjutnya pelaku kami giring ke Polresta guna diperiksa asal-usul barang haram tersebut,”sebut Herry Purwanto yang pernah menjabat Kasat Binmas Polresta setempat.

Pelaku ditangkap tak melawan dan penyimpangan narkoba itu diakuinya hanya sebagai perantara alias suruhan.
“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin ini.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment