Arini Akui  Bobol Duit BRI

Arini saat memberikan keterangan kepada majelis hakim pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Banjarmasin, BARITO – Kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, terdakwa  Arini  Listiani Chalid mantan CS pada Kantor BRI Unit Cempaka Banjarmasin, mengakui segala perbuatannya telah membobol uang dikantor tempat dia bekerja.

Uang tersebut menurut Arini habis dia gunakan untuk bermain judi online binomo.

“Iya saya akui, saya sudah membobol uang tersebut,” aku Arini pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (4/4).

Arini juga mengakui kalau dalam permainan judi online tersebut ia pernah menang Rp150 juta. Tapi selanya kebanyakan juga kalahnya sehingga ia membobol duit ditempat kerjanya. Yang jumlahnya hingga mencapai Rp1,2 miliar lebih.

“Uang yang saya bobol sebagian sudah saya ganti dengan menjual aset,” katanya.

Sama seperti sidang sebelumnya dimana Arini selalu membantah telah mencuri pasword pimpinannya, kemarin kepada majelis hakim dia juga mengatakan hal yang sama.

“Saya tidak pernah mencuri pasword sehingga dapat mencairkan kredit. Tapi memang sudah lumrah pasword tersebut diberikan bila kepala unit berhalangan,” tegasnya.

Terdakwa punya alasan sepengetahuannya, pasword tersebut setiap minggu selalu diganti.

Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna SH,  terdakwa telah membobol uang  ditempatnya bekerja di gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 m lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Akibag perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. Subsidair pasal  3 jo pasal 18  jo pasal 64 KUHP

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel