Banjarmasin – PT Arutmin Indonesia (Arutmin) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk. BUMI atau Perseroan pada 2 November 2020 , Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus. (IUPK).
Putusan tersebut sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia, telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut “IUPK”) dari pemerintah.
Hal ini dikatakan Dhangku Putra Head of Office PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Rabu (11/11/2020) usai acara Silahturahmi PT Arutmin Bersama Media di Kalsel, di Mercure Hotel.
Kata Dhangku yang didampingi Delma Azrin Manager Safety Health Environment and Community (SHEC) dan Muhamad Agri Senior external affairs menegaskan, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Dhangku berkata, pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.
“Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional,” katanya.
Pemberian izin ini, lanjut Dhangku, akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah atas jawaban perpanjangan izin IUPK.
“Arutmin tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” katanya.
Raih Penghargaan CSR Award
PT Bumi Resources Tbk. (“BUMI” atau “Perseroan”) melalui anak usahanya PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Indonesian CSR Award (ICA) 2020 yang diselenggarakan di Jakarta (6/11) oleh CFCD (Corporate Forum for Community Development) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Yang didukung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan berdasarkan pada ISO 26000 SR (SNI 26000:2013) meliputi 7 subyek inti Sustainability yaitu Good Governance, Human Rights, Labor Practice, Fair Operating Practices, Environment, Consumer Issues and Community involvement and Development.
Dalam ajang ICA 2020 yang diselenggarakan tiap 3 tahun sekali ini. Penghargaan yang diterima adalah sebagai berikut, Arutmin: 9 penghargaan Platinum, 3 penghargaan Gold dan 1 penghargaan CDO (Community Development Officer) terbaik, penghargaan Grand Gold untuk Perusahaan Terbaik.
KPC raih 9 penghargaan Platinum, 2 penghargaan Gold dan 1 penghargaan Individu Masyarakat Mitra Perusahaan terbaik, penghargaan Grand Silver untuk Perusahaan Terbaik. rel/ang