Asas Dominus Litis Bikin Jaksa Bisa Pegang Kendali Perkara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH saat memberikan penjelasan asas dominus litus.

Banjarmasin, BARITO – Masyarakat mungkin banyak yag tidak tahu kalau pengendali penanganan perkara sepenuhnya ada ditangan jaksa. Layak atau tidaknya perkara untuk dinaikkan semua ada ditangan jaksa.

Hal itu menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH  disebabkan jaksa mempunyai asas dominus litis.

Bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli. “Pendek kata, dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh penyidik) adalah mutlak wewenang penuntut umum. Begitu pula penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti,”  jelas Dwianto didampingi Kasi Penuntutan pada pidana khusus  Harwanto SH MH, Kamis (12/11).

Prinsip dominus litis menurut dia telah diakui secara universal dan tercermin dalam pasal 2 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.

“Tidak ada satu lembaga pemerintah manapun yang dapat melakukan tugas penuntutan untuk dan atas nama negara, kecuali kejaksaan,” paparnya.

Lebih jauh Dwianto menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan pada bidang pidana antaranya, melakukan tuntutan, melaksanakan penetapan hakim. Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan penyidik.

Masih menurut dia, sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi  mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang  kejaksaan maka jaksa agung juga pimpinan dan penanggung jawab  tertinggi dalam bidang penuntutan.

“Terkait jaksa agung sebagi penanggung jawab tertinggi di bidang penuntutan pengaturannya dituangkan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, seraya menambahkan hal itu tertuang dalam pasal 39 UU 31 tahun 1999 menyebutkan, “jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan dan  penyidikan”.

Menyinggung penerapan asas dominus litis di kejati Kalsel, Dwianto mengatakan sudah berlangsung dengan baik. Itu tutur dia terbukti dari penelitian hasil menyidikan baik kejaksaan sendiri maupun kepolisian ataupun cukai.

Intinya peran kejaksaan adalah  meneliti berkas apakah sudah memenuhi unsur kesalahan maupun kerugian negara, serta  mengumpulkan bukti apakah layak atau tidak dinaikkan.

“Dan terbukti hasil penelitian penuntutan yang dilakukan berhasil atau gol dibuktikan,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editro : Mercurius

Related posts

Operasi Zebra Intan 2024 di HST Dimulai, Ini Tujuh Sasaran Priotas

Laka Maut di Desa Telang HST, Pengendara Ranmor Lansia Tewas di Tempat

Digelar 2 Minggu, Operasi Zebra Intan 2024 di Banjarmasin Dimulai