Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Asmara terlarang di lingkup ASN Pemerintah Kota Banjarmasin kembali terjadi. Dua oknum ASN berinisial AS (pria) dan MU (perempuan) yang bertugas di Kesbangpol Kota Banjarmasin diduga berselingkuh dan berujung dilaporkan pasangan sah.
Laporan perselingkuhan pegawai negeri itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diktat Kota Banjarmasin, Totok Agsu Daryanto.
Baca Juga: Bumingkan Pemilu Damai 2024
Katanya, bahwa kasus masih dalam proses tindak disiplin pegawai yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat. “Ya, kasus ini masih kita proses tinggal menunggu kesimpulan akhir,” ucapnya.
Kendati itu, Totok pun mengingatkan bahwa seoarang pegawai negeri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi itu adalah perbuatan yang sangat sensitif yang bisa saja dapat berdampak pada citra pegawai.
Baca Juga: Bumingkan Pemilu Damai 2024
“Seharusnya ASN harus tetap berpegang teguh pada kode etik ASN, dan berusaha untuk menjadi teladan di masyarakat,” bebernya.
Keributan itu pecah bermula saat sang istri GF mengadukan ke Pemko Banjarmasin. Berbagai keterangan bukti telah disampaikannya. Saking marahnya, sang GF pun bersedia memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Bumingkan Pemilu Damai 2024
Kata GF, bahwa suaminya AS belakangan ini sudah banyak berubah, salah satunya sering keluar malam. Kemudian berbagai informasi yang menurutnya kuat, bahwa suaminya itu kerap jalan berdua.
Singkatnya, hal itupun dilaporkannya kepada BKD Kota Banjarmasin dan sekarang sudah diproses.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya