Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Apartur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Banjarmasin, diingatkann jangan asal bergaya atau berpose saat berfoto. Beberapa simbol tangan maupun jari bisa diartikan mendukung salah satu politik.
Apalagi belum lama tadi terjadi video viral di sosial media yakni diduga seorang oknum ASN yang terang-terangan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu partai di Kalsel.
Hal itu tentunya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin agar hal serupa tak terjadi di jajaran ASN nya.
Baca Juga: HUT ke-12 Partai NasDem Digelar Sederhana di Banjarmasin
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa netralitas seorang ASN harus dijaga, termasuk saat berfose dalam gaya berfoto.
Seperti simbol dua jari, atau lima jari, aksi itu dianggap mendukung salah satu partai yang memiliki nomer urut dari arti simbol.
Kata Sekda, yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Baca Juga: Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat se-Kecamatan Belawang
“Kita imbau kepada seluruh ASN di Pemko Banjarmasin agar menjaga netralitas dukungan politik. Baik itu beruapa kata, maupun gaya tangan saat berfoto, mudahan ini bisa dimaklumi ditengah musim politik,” katanya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, juga menyampaikan, netralitas ASN sekarang ini sangat menjadi sorotan memasuki tahun-tahun politik.
ASN tidak boleh berpihak dan berorientasi pada apapun dan siapapun. Meskipun memiliki pandangan politik, namun harus bisa menjaga netralitasnya.
“Simbol jari banyak yang tidak saat berfoto, karena di tahun politik ini kita harap para ASN sadar dan tidak ada yang lupa mengenai aturan-aturan itu,” ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Buka Kejurnas Gantole dan Paralayang 2023, Agendakan Level Internasional 2024
Lantas bagaimana jika ada ketahuan atau kedapatan ASN mendukung pada kubu politik tertentu?
Kepala Badan Kepegawaian Daearah Diktat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan akan memproses atau menindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam undang-undang sudah tegas mengatur itu dan ancaman sanksinya bahkan hingga pemecatan.
Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengingatkan kepada para pegawai. Apalagi dimusim politik sekarang ini.
“Apabila ada indikasi bersalah, maka yang bersangkutan akan kita panggil dan diproses untuk bagaimana sangksi disiplinnya. Tapi hingga sekarang ASN di Pemko Banjarmasin masih aman,” tuturnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya