Windi melanjutkan, September 2022 kemaren ada Rakor Pembagian STB yg diadakan oleh Diskominfo Provinsi, namun Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Batola tidak termasuk undangan.
Kemudian, ujar Windi, terkait pembagian yg sudah dilakukan oleh METRO TV di Kelurahan Sungai Andai dan kelurahan Sungai Miai, Diskominfotik hanya mengetahuinya dari pemberitahuan oleh pihak Kelurahan.
Meksipun demikian, Pemberhentian analog atau Analog Switch Off (ASO) tetap diberlakukan. Karena itu amanat Undang-undang. Dan di Wilayah Asean, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum ASO.
“Undang² adalah hukum yg dibuat, disepakati utk dilaksanakan bersama, jadi tentu saja pasti ada sanksi dari Pemerintah apabila ada media penyiaran yg tidak mendukung ASO. Kami di daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan terkait ASO selain pengumpulan data masyarakat miskin ekstrem. Semua adalah kewenangan Kemenkominfo,” katanya.
2 comments
[…] Baca Juga: ASO Di Banjarmasin Hanya Chanel TVRI Yang Hilang […]
[…] BACA JUGA: ASO Di Banjarmasin Hanya Chanel TVRI Yang Hilang […]