Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/9) akhirnya digelar.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, diwakili kuasa hukum pemohon Zainal Abidin SH MH.

Sidang nampak mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsek Abdul Mubin SH MH bersama sejumlah jajarannya.

Dihadapan hakim tunggal, Suwandi SH, pemohon yang diberikan kesempatan membacakan permohonan nampak hanya membacakan pokok-pokok permohonan saja.

Baca Juga: Kuasai Sertifikat Warga, Kantor Notaris di Banjarbaru Didemo Babak Kalsel

Zainal menuturkan salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel. “Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.

Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut, karena mereka menjerat tersangka dengam ancaman hukuman seumur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujar Zainal menanggapi salah satu jawaban termohon atas permohonan mereka.

Baca Juga: Minta Bukti Pertimbangan Vonis Hakim, Korban Kasus Mafia Tanah Bacakan Surat Protes di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment