Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Warga Kabupaten Banjar, khususnya Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan mendukung H Sahbirin Noor tetap menuntaskan jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai 5 tahun.
Seperti diketahui, saat ini ada pembatasan hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Pembatasan tersebut diatur dalam
Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) , bahwa pemenang pilkada 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024. Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin termasuk dalam kepala daerah pemenang pilkada tahun 2020.
Ini berarti, Paman Birin yang dilantik tahun 2021 lalu terkena potongan masa jabatan atau hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun.
Terkait hal itu, warga menyuarakan aspirasinya yakni dengan tegas menyuarakan dukungan agar hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.
“Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai hak jabatan 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat,” ujar Noor Hidayat, perwakilan warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kamis (18/01/2024).
Baca juga: Studi Komparasi Kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi A DPRD Jatim Bertandang ke DPRD Kalsel
Noor Hidayat, dirinya dan warga, termasuk ibu-ibu sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun.
Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dan memiliki perhatian besar terhadap warga desa.
Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, dari Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar.
Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.
“Selama ini kepemimpinan Paman Birin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung. Beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
“Kami mendukung, karena selama periode Paman Birin ini, alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian menjadi maju,” timpal Jarkani, warga lainnya.
Sementara itu Samsudin, warga Awang Bangkal Timur, lainnya juga menyatakan dukungan terhadap hak Paman Birin, yakni menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun.
Penulis: Cynthia/*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya