Atensi Kapolda, Tiga Titik Kebakaran Lahan di Banjarbaru Diselidiki Polisi

Dipasang Garis Polisi (Foto: Istimewa)

Banjarbaru, – Menyusul kepungan kabut asap yang diduga akibat pembakaran lahan menyelimuti Kota Banjarbaru terutama di kawasan Liang Anggang beberapa hari terakhir ini mulai diselidiki Polisi
Ada tiga titik kebakaran yang saat ini diselidiki polisi.

“Masih proses di Polres Banjarbaru,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i, kepada wartawan usai acara pembagian sbalo kepada pekerja Siring di kawasan Siring Pierre Tendean,Senin (26/6/2023)

Rifa’i belum bisa merincikan di wilayah mana saja titik api yang tengah ditelisik. “informasi lebih detail bisa ditanyakan ke Polres,” jelasnya.

Baca Juga: Sebut Sudah Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Bendungan Tapin Ditolak

Menurut Rifa’i, kasus Karhutla di Banjarbaru menjadi salah satu atensi Kapolda Kalsel.
Dia juga telah memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran apabila terbukti bersalah.

“Sejak awal Pak Kapolda mengatakan kalau memang terbukti melakukan pembakaran harus ditindak tegas. Ini sudah jadi komitmen,” imbuhnya.

Seperti diketahui , sederet kebakaran hutan dan lahan di Banjarbaru yang terjadi beberapa hari terakhir tengah diselidiki polisi.

Polisi juga telah menaikan penangangan kasus tindak pidana Karhutla di Kecamatan Landasan Ulin ke tingkat penyidikan.

“Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana karhutla,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, Minggu (25/6) malam.

Baca Juga: Pelaku Aniaya di Pasar Kuripan Diduga Mabuk hingga Marah saat Ditegur Korban

Proses olah TKP, pengumpulan alat bukti dan keterangan dari saksi terus dilakukan guna mencari titik terang siapa yang harus bertanggung jawab

“Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena ini bukan tindak pidana biasa dan harus ditindak tegas,” jelasnya.

Pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya dalam pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Ratusan Porsi Program Makan Siang Bergizi

Makan Siang Bergizi Lanud Sjamsudin Noor Disambut Antusias Guru dan Murid

Gusti Iskandar Serap Aspirasi Warga Banjarbaru