ATR/BPN Banjar Serahkan Sebanyak Ribuan Sertifikat Program PTSL

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Martapura, BARITO – H Asnawi bersyukur tanah miliknya bersama warga tiga desa lainnya di Sambung Makmur, Desa Gunung Batu, Batu Tanam dan Desa Madurejo, menerima sertifikat, Rabu (13/10/2021). Karena ada program dari pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, hingga program gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

“Jadi saya mau mengurus tanah dari desa untuk yang dapat membantu rakyat hingga mayoritas sudah punya sertifikat tanahnya. Untuk lama pengurusan dari awal hingga selesai sekitar satu bulan, “sebutnya.

Seluruh sertifikat tanah yang diterima warga sebanyak 800 SHM, dia bersyukur dengan program gratis dan hendaknya bagi yang belum membuat sertifikat segera menyusul.

Hal itu diungkapkannya usai Penyerahan Sertifikat Pemerintah Kabupaten Banjar, PLN dan Program Strategis Nasional serta Internalisasi Reformasi Birokrasi, dalam rangka Pembangunan zona integritas dsn deklarasi internal pada kantor BPN Kabupaten Banjar Tahun Anggaran Tahun 2021.

Bertempat di Grand Hotel Daffam Kabupaten Banjar itu, Kepala BPN Kabupaten Banjar Syamsu Wijana menyatakan pihaknya sudah menyerahkan total sebanyak 2.550 sertifikat tanah masyarakat.

Sertifikat itu terdiri dari milik Pemkab Banjar 20 sertifikat dan untuk UKM 300 bidang. “Jadi untuk sertifikat Pemkab Banjar itu targetnya sebanyak 150 bidang dan selesai 109,”sebutnya.

Syamsu Wijana menambahkan, mudahan sebelum tahun anggaran nanti sebanyak 250 sertifikat dapat diselesaikan lagi. “Dan untuk hari ini penyerahan secara simbolis hanya diwakilkan kepada warga di tiga desa tersebut karena masih kondisi pandemi Covid-19, “beber Kepala BPN Banjar ini.

Selain itu juga ada tanah masing-masing untuk UKM, Nelayan Tangkap dan Nelayam Budidaya termasuk tanah hibah lima bidang di Pengaron kepada Kementrian Agama Kabupaten Banjar.

Sementara kesadaran masyarakat Kabupaten Banjar dalam mengurus sertifikat tanahnya meniluritnya, baru mencapai 40 persen. Kebanyakan di kawasan pedesaan. Karena warga mengaku cukup menguasai tanah mereka tempati dan hanya berpegang pada segel.

Untuk tanah milik PLN juga masih banyak yang belum selesai. Selanjutnya kalau dari target pihaknya dikasih 20.000 bidang maka, seluruh tanah di Kabupaten Banjar bisa selesai sampai tahun 2026 nanti.

Kepala ATR BPN Kalsel H Alen Saputra menambahkan program PTSL yang sudah diserahkan sebanyak 2.449 sertifikat. Tujuannya adalah transparansi dan mudah Pemetaan terhadap aset negara agar jelas hak kepemilikan tanah milik. Masyarakat, pemkab maupun milik kementrian secara hukum.

Alen mengungkapkan kini sisanya tinggal 72 bidang belum didaftarkan oleh Pemkab Banjar dan ada 13 yang baru selesai. Dan sebelumnya sudah diselesaikan 156 dari target.

Bupati Banjar Saidi Mansur mengatakan, pihaknya berharap besar semoga semua aset tanah milik pemerintah 100% sudah punya sertifikat. “Alhamdulillah sudah 20 sertifkat diserahkan lagi.
Kebetulan dari tiga desa itu salah satunya Kampung kelahiran saya, meski besarnya di Banjarbaru. Jadi saya apresiasi kepada warga setempat sadar akan membuat sertifikat itu “ingatnya.

Alen Saputra menjelaskan, program PTSL ini adalah mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Hal itu berdasarkan asas sederhana cepat lancar aman dan juga terbuka dan akuntabel.

Dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghindari sengketa serta perselisihan tanah. Lantaran wilayah Kabupaten Banjar ini sangat luas

Dia menambahkan, untuk kesadaran warga se Kalsel, juga masih 40 persen masyarakat membuat sertifikat. Terutama di yang tinggal di pedesaan, karena itu diperkirakan sampai tahun 2024 hal itu bisa dituntaskan.

Dan yang paling terendah dari Kabupaten
HSU dan HSS, sementara. Di Kabupaten Tanah Laut juga didukung

pemkabnya agar warga sadar buat sertifikat itu hingga dibiayai pemdanya.

Faktor dari minimmya pembuat tanah bagi warga pinggiran itu karena kurang peduli akan hak miliknya. Karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi, terutama BTHP atau pajak yang sebenarnya bisa dibayar nanti atau dicicil. Namun juga berlaku bagi tanah yang sudah harganya tinggi diatas Rp100Juta atau diatas Rp10Ribu/meter, “pungkas H Alen Saputra.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar