ATR BPN Serahkan Sebanyak 30.865 Sertifikat Warga Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Kalimantan Selatan (Kalsel)di akhir tahun 2021 ini telah menyerahkan sebanyak 30.865 sertifikat tanah milik warga, Kamis (9/12/2021). Bertempat di gedung Patria Kota Banjarbaru, penyerahan itu juga bersamaan dengan warga milik Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Salah satu warga Asal Bentok Darat Kabupateh Tanah Laut bernama Seno (45) mengatakan, dirinya mengurus tanah sejak November lalu, hingga baru sekarang selesai. “Tidak ada kendala dalam penguruan tanah itu, saya hanya menunggu kabar terkait kemajuan atau proges beberapa bulan hingga apa yang diperlukan,”sebutnya.

Kepala ATR BPN Kalsel ALen Saputera mengatakan, pihaknya bersyukur telah menyelesaikan sertifikat dalam program PTSL, DMN, konsyuldasi tanah.”Harapannya agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan yang produktif, bukan yang konsumtif. Boleh saja beli mobil atau motor tapi untuk menunjang hasil kebunnya misalnya,”ingatnya.

Untuk itu masyarakat diminta jangan nanti begitu sudah jadi sertifikat itu lalu dijual untuk keperluan konsumtif beli mobil baru tanpa menunjang hasil panen kebun misalnya. Selanjutnya dia mengingatkan agar warga lebih waspada jangan terbujuk menjual tanah, sebab dengan Kaltim menjadi ibukota Negara, maka Kalsel menjadi pusat perdagangan.

“Jadi yang menguntungkan nanti adalah Kabupaten Tabalong dan sekitar serta Kotabaru,”terangnya. Karena itu sebaiknya lahan itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk yang produktif baik kebun atau gudang maupun toko.

Nah terkait pembuatan sertifikat itu cukup mudah, asalkan ada alas hak atau segel. Bukan gratis, tetapi harus juga disediakan materai dan patok serta sejenisnya dan pasti harus bayar pajak dulu. “Terkait jumlah sertifikat tentu saja yang terbanyak adalah Kota Banjarbaru karena kota ini sedang berkembang. Sedangkan yang sedikit daerah kabupaten,”tutur Alen Saputera.

Sedangkan terkait permasalahan tanah itu menurutnya selalu ada masalah, karena sengketa itu biasanya antar keluarga atau jual beli. Namun sekarang sudah mulai menurun sekitar 10 persen. Yang jelas untuk kasus mafia tanah seperti yang terjadi di luar Kalsel belum ada kasusnya,”pungkas Alen.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment