Banjarmasin, BARITO-Karena ada ketentuan yang tidak memperbolehkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengelurkan anggaran untuk merenovasi Stadion 17 Mei Banjarmasin. Sehingga pembahasan rencana renovasi stadion tersebut berlangsung alot saat rapat di Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (10/10). Sedangkan stadion tersebut selama ini masih dikelola pihak ke tiga dalam hal ini KONI Kalsel.
Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira mengatakan, pihaknya sangat ingin merenovasi stadion tersebut bahkan anggarannya pun sangat siap, namun ada aturan yang tidak memperbolehkan.
“Secara aturan perbaikan harus ditangani pengelola stadion. Tapi jalan keluarnya KONI bisa mengundurkan diri. Jika demikian kita siap menganggarkan semua fasilitas lengkap demi membenahi prasarana keolahragaan. Sementara ini belum ada jalan keluar sebagaimana persoalan kontrak,” tegasnya.
Senada Kepala Bakeuda Kalsel Aminudin Latif mengatakan, harusnya diurai dilema renovasi 17 Mei agar tidak terjadi pertentangan, untuk mengurai masalah itu KONI bisa menyerahkan baik-baik atau ada kaidah yang harus ditempuh.
“Tidak tepat jika mengatakan ada pembohongan kepala daerah (gubernur) karena belum merenovasi Stadion 17 Mei, prinsinya kami siap merenovasi, tapi ada ketentuan yang harus diikuti. Karena merespon aspirasi juga harus dengan cara yang benar dan dibolehkan aturan. Jadi sebenarnya belum sampai ke pembohongan, karena kami ingin merenovasi dalam koridor aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel M Mirhansyah menjelaskan, kerjasama pemanfaatan aset antara Pemprov Kalsel dengan KONI Kalsel mulai 2012 sampai 2022. Pada tahun 2012 sampai 2014 dilaksanakan rehab total Stadion 17 Mei.
Lanjutnya, saat itu posisi aset dikembalikan terlebih dahulu ke pemerintah provinsi, setelah selesai rehab baru dikembalikan lagi ke KONI, karena secara aturan apabila ingin melaksanakn rehab memang harus dikembalikan dulu aset tersebut.
“Dari sisi ketentuan kerjasama, mitra kerjasama yang bertanggugjawab terhadap pemeliharaan, operasional dan pembiayaan lain lain. KONI merupakan pihak mitra kerjasama yang mempunyai hak dan kewajiban. Karena pemanfaatan aset itu tujuannya untuk peningkatan daya guna, peningkatan daya hasil dan peningkatn pendapatan daerah,” jelasnya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Siswansyah menambahkan, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pengelola, untuk perawatan Stadion 17 Mei dilakukan tambal sulam karena kemampuan keuangan yang terbatas, padahal setelah renovasi terakhir fasilitas di Stadion 17 Mei perlu perawatan.
“Pada 2017 ada usulan untuk renovasi, ternyata secara aturan pengelolaan keuangan mengenai kewenangan urusan di Dispora, jika mengeluarkan anggaran maka bertentangan dengan aturan. Sehingga perlu duduk bersama antara Pemprov dan KONI untuk adendum MoU, agar aset dikembalikan sehingga penganggaran disepakati di Dispora dan berapa anggarannya tergantung kemampuan APBD. Jadi memang harus dikembalikan dulu, sedangkan Pemprov punya niat memperbaiki,” bebernya.
Perwakilan Pengelola Stadion 17 Mei, Yunani mengaku pihaknya memahami aturan. Terkait mengembalikan aset tersebut, ujar Yunani, maka pihaknya perlu evaluasi internal terlebih dahulu.
“Kami tahun ini memperbaiki wc, kemudian sudah ada mushala, tapi kami tidak bisa memperbaiki lebih besar karena keterbatasan anggaran. Nanti KONI menganalisa apakah harus dikembalikan ke pemda dan pemda memperbaiki,” urainya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy berharap polemik ini bisa diselesaikan di internal keduabelah pihak tersebut, antara Pemprov Kalsel dan KONI Kalsel. Karena harus ada jalan keluar bersama. Sebab, jika duabelah pihak sama-sama bertahan di pendapat masing-masing, maka aspirasi masyarakat yang mengharapkan renovasi Stadion 17 Mei itu tidak terakomodir.
“Kami menyarankan ada pertemuan informal antara Pemprov dengan KONI. Karena renovasi stadion ini untuk meningkatkan prestasi atlet daerah. Jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus ada jalan keluarnya,” pesan Yazidie.sop